44 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Iuran, Ini Solusi Direksi - WisataHits
Yogyakarta

44 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Iuran, Ini Solusi Direksi

44 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Iuran, Ini Solusi Direksi

Harianjgoja.com, JAKARTABadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah peluang bagi peserta yang menunggak dalam jumlah besar.

Berdasarkan data Desember 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan terus meningkat sejak mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Pada tahun 2022, keanggotaan badan publik tersebut akan mencapai lebih dari 248 juta orang. Nyaris melindungi penduduk Indonesia yang mencapai 275,36 juta pada Juni 2022.

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan, jumlah pelanggan tidak membayar mencapai lebih dari 30 juta pelanggan atau kehilangan pendapatan minimal Rp 1,26 triliun setiap bulan. Asumsi ini menggunakan perhitungan premi untuk pelanggan mandiri Kelas III sebesar Rp42.000. Artinya, besaran pendapatan ini kemungkinan akan lebih besar mengingat iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp100.000 untuk Kelas II dan Rp150.000 untuk Kelas I.

Jika melihat datanya, peserta yang tidak membayar terdiri dari 15,5 juta orang tertinggal atau peserta non aktif lainnya mencapai 28,6 juta orang. Jumlah peserta non iuran dapat terus meningkat seiring dengan menurunnya grafik statistik BPJS Kesehatan.

Mahlil Ruby, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, juga mengatakan pihaknya memiliki berbagai cara agar peserta membayar iuran. Salah satunya adalah program Rencana Pembayaran Iuran (Rehab), yang memungkinkan peserta untuk berkontribusi secara mencicil atau bertahap.

“Kami punya program cicilan namanya Rehab,” kata Mahlil kepada Bisnis, Rabu (2/1/2023).

Selain itu, Mahlil mengatakan pihaknya ingin pemerintah menyelesaikannya dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Diharapkan kepada peserta yang menunggak atau tidak aktif dapat diberikan keringanan hutang agar dapat terus membayar.

“Kemudian melalui CSR [Corporate Social Responsibility] crowdfunding dan dana lainnya,” katanya.

Mahlil juga mengatakan, masyarakat yang kurang mampu dapat dibiayai oleh pemerintah untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BACA JUGA: Seru! Berikut rincian paket tur pre-tour dan post-tour yang ditawarkan untuk delegasi ATF 2023

Peserta PBI mendapat subsidi dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Sumber: JIBI/Bisnis.com

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button