Waroeng SS tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 12 miliar - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Waroeng SS tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 12 miliar – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono saat rapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Kamis (11/3/2022). – Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Manajemen Waroeng Sambal Khusus memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawainya. Tunggakan yang ditanggung Waroeng SS mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengatakan, Waroeng SS memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp12 miliar sejak April 2020. Waroeng SS juga menyatakan bahwa mereka mampu membayar kembali biaya tersebut.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

“Kami menghimbau kepada pengusaha agar tidak menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja tetap dapat menerima manfaat program secara optimal. Pengusaha wajib membayar iuran tepat waktu agar pekerja selalu terlindungi skema BPJS Ketenagakerjaan,” kata Teguh.

Kepala Biro Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan pimpinan Waroeng SS memenuhi panggilan dan pemeriksaan pada Kamis (11/3/2022). Berdasarkan hasil rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB, pimpinan Waroeng SS menyatakan pencabutan dan pembatalan Surat Edaran Direktur AMPL Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X / 2022 tanggal 21 Oktober 2022.

“Pencabutan surat tersebut berlaku untuk seluruh staf di pusat dan cabang di seluruh Indonesia, sesuai dengan berita acara pencabutan resmi. Pimpinan AMPL Indonesia sudah menyatakan tidak akan memotong upah pekerja BSU yang diterima dari pemerintah,” kata Aria dalam keterangan persnya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Pembangunan Baru 22,78%, Pembangunan Tol Jogja Solo Akan Selesai Tahun 2024

Aria mengatakan pimpinan Waroeng SS Indonesia juga menyatakan mampu membayar sisa tunggakan iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Waroeng SS juga menyatakan bisa mendaftarkan pekerja yang tidak terdaftar dalam Skema Ketenagakerjaan Jamsostek. Badan akan memastikan pelaksanaan pencabutan dan pengesampingan surat dan perjanjian lainnya dalam berita acara melalui pemantauan langsung ke AMPL Indonesia.

“Kami juga mendorong penyelesaian pembayaran biaya tunggakan, kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Yogyakarta untuk memastikan pembayaran sisa biaya tunggakan. Kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan standar ketenagakerjaan kepada AMPL,” ujarnya.

Baca juga: PHK BSU Dicabut, Pemda DIY Tak Sanksi Waroeng SS

Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono memastikan kebijakan pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU dicabut.

“Sudah selesai, lega dan semua beres juga. Kan sudah dibilang saya batalkan SE. Saya kira sudah selesai,” jelasnya.

Berita ini terpampang di Harianjogja.com bertajuk Waroeng SS Lunasi tunggakan BPJS Ketenagakerjaan mencapai miliaran rupiah.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button