4 Anak Terduga Pemerkosa di Yakut Dihimbau untuk Tidak Dibimbing oleh Keluarganya - WisataHits
Jawa Timur

4 Anak Terduga Pemerkosa di Yakut Dihimbau untuk Tidak Dibimbing oleh Keluarganya

TEMPO.CO, jakarta – Empat anak yang diduga memperkosa remaja putri di Jakarta Utara disarankan untuk tidak mengembalikannya kepada orang tuanya. Pasalnya, kondisi keluarganya dinilai tidak layak untuk menawarkan pembinaan.

Rekomendasi ini disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak, Badan Perlindungan Anak Indonesia dan tim pengacara Hotman Paris Hutapea saat mereka melakukan pendekatan diversi terhadap kasus pemerkosaan remaja di hutan kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing dengan Utara. Polda Metro Jaya, Selasa, 20 September 2022, Dikutip dari Diantara.

“Kami merekomendasikan menggunakan pendekatan diversi dengan mengembalikan pembinaan kepada negara,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Selasa di Polres Jakarta Utara. Diantara.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, anak-anak tersebut akan dibawa ke penitipan sementara di Kementerian Sosial. Dalam kasus ini, Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur menunggu penyelesaian kasus di pengadilan.

Kondisi keluarga tidak baik

Arist mengatakan keempat anak bermasalah dengan hukum (ABH) yang diduga memperkosa korban berasal dari keluarga berpenghasilan menengah ke bawah. Kondisi tersebut sedikit banyak mempengaruhi perilaku anak-anak tersebut, sehingga mereka berani bertindak melampaui batas. “Kondisi keluarga ABH kurang baik, ekonomi juga kurang baik, dan mereka juga tidak memiliki keluarga yang utuh, orang tua yang bertanggung jawab dan sebagainya,” kata Arist.

Keempat anak itu juga diketahui putus sekolah ketika mereka berusia antara 11 dan 13 tahun. Arist mengatakan, keputusan orang tua untuk tidak memberikan hak pendidikan kepada anaknya bisa dikategorikan penelantaran. “Tidak sekolah padahal anak harus sekolah bisa menjadi tindak pidana karena anak ditelantarkan karena tidak sekolah,” kata Arist.

Karena tidak menyekolahkan anaknya, keempat anak yang diduga diperkosa tersebut diduga tidak tumbuh kembang sesuai norma dan nilai sosial. Untuk itu, Arist kembali menegaskan bahwa orang tua dari keempat anak tersebut dapat menghadapi hukuman jika laporan penelantaran anak kemudian muncul. “Bisa diancam dengan hukuman penjara enam bulan, bahkan lima tahun, jika unsur kekerasan terhadap anak terpenuhi,” kata Arist.

Namun, Arist belum berniat melaporkan orang tua ABH tersebut karena masih menyelidiki dugaan penelantaran anak tersebut karena prosedur penilaian yang lebih rinci oleh Komnas PA belum selesai.

Selain itu, tidak ada laporan hukum kasus penelantaran anak yang dibuat oleh pihak yang dirugikan. Selain tentunya kasus pemerkosaan sebelumnya yang dilaporkan oleh keluarga korban pada 6 September lalu. “Tapi publik juga bisa (melaporkan). Anda juga bisa melakukan itu sebagai jurnalis, jika menurut Anda orang tua itu mengabaikannya,” kata Arist.

Setelah keempat anak tersebut dipercayakan kepemimpinan pemerintahan, dalam hal ini melalui panti asuhan binaan Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur, Arist berharap hak-hak dasar mereka dapat terpenuhi, yaitu hak atas pendidikan, hak bermain dan sebagainya. .

Kak Seto: Perlindungan anak tanggung jawab warga desa

Kepala Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab masyarakat di desa. Bukan hanya polisi dan pemerintah, tapi tanggung jawab masyarakat luas di daerah terdekat.

Seto melihat masyarakat masih mengabaikan dan mengabaikan anak. Buktinya, anak bisa pergi kemana saja tanpa bantuan atau pengawasan.

“Inilah yang meminta perhatian tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari masyarakat itu sendiri. Pengawasan dan pembinaan di lingkungan ini harus diaktifkan,” kata Seto.

Seto memperhatikan lingkungan masyarakat terkecil, seperti Rukun Tetangga (RT), yang seringkali tidak bisa diatasi. Begitu juga dengan Rukun Warga (RW).

Ia mengimbau warga untuk merevitalisasi nilai-nilai gotong royong, gotong royong, dll agar kerukunan antar warga bisa terus berlanjut.

Menurut Kak Seto, LPAI telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak Lingkungan (SPARTA) di lima kabupaten/kota di seluruh Indonesia, antara lain Tangerang Selatan, Banyuwangi, Bengkulu Utara, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bitung di Sulawesi Utara. Namun, SPARTA belum berdiri di DKI Jakarta.

Ia telah mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk kemungkinan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang seluruh RT/RW di enam kota dan kabupaten telah dilengkapi SPARTA ini.

Baca juga: Hotman Paris desak opsi perdamaian ditutup dalam kasus pemerkosaan remaja Jakarta Utara

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terbaru dan berita unggulan dari Tempo.co di saluran Tempo.co Update Telegram. klik https://t.me/tempodotcoupdate bergabung. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram.

Source: metro.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button