33 tempat hiburan di Pangandaran akan ditutup! - WisataHits
Jawa Timur

33 tempat hiburan di Pangandaran akan ditutup!

Pangandaran

Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan menutup 33 tempat hiburan malam yang dianggap sarang maksiat. Tempat hiburan tersebut terletak di Pasar Wisata Pamugaran Pangandaran dan Pantai Batuhiu di Kabupaten Parigi.

Melalui Satpol PP Kabupaten Pangandaran, pemerintah kabupaten mengirimkan surat perintah kepada pelaku industri hiburan malam untuk menutup usahanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, sesuai kebijakan, beberapa waktu lalu dirinya bersama unsur pimpinan daerah melimpahkan tugas dan fungsinya kepada Satpol PP untuk mengatur tempat hiburan malam.

“Penutupan tempat hiburan dilakukan dengan cara yang halus. Kami sedang melakukan pendekatan,” kata Dedih . detikJabarSenin (11/7/2022).

Dia mengatakan penutupan tempat hiburan dilakukan secara persuasif dari mulut ke mulut di tahap awal serta melalui pendataan. Kemudian ada himbauan atau teguran tertulis hingga tiga surat dan terakhir penegakan.

“Saat ini hanya pendataan dan komunikasi verbal. Dari 33 tempat hiburan, beberapa pemilik sudah ada kesepakatan kebijakan pemerintah,” kata Dedih.

Menurut dia, hasil negosiasi bersama dengan unsur Polres Pangandaran, pimpinan daerah dan Satpol PP untuk menertibkan di sini adalah penutupan toko, bukan pembongkaran.

“Jadi kami tutup, kami tidak boleh buka dan kami tidak boleh buka toko yang sama,” kata Dedih.

Meski demikian, Dedih mengatakan alasan utama di balik penutupan 33 klab malam itu adalah karena mereka disebut-sebut secara terbuka melakukan praktik prostitusi di Pangandaran.

Pemerintah kabupaten prihatin dengan pelaku bisnis yang menampilkan pekerja seks komersial di tempat-tempat hiburan di 33 wilayah. “Jadi bupati seperti Dolly ingin dihapuskan di Surabaya,” ujarnya.

“Mudah-mudahan berbicara saja sudah cukup untuk menutup bisnis hiburan malam.
Pada prinsipnya, hampir semua orang setuju dengan kebijakan tersebut dan menanyakan arah ke depan, bagaimana nasibnya nanti. Itu sudah dikomunikasikan dan menjadi bahan kajian pemerintah daerah untuk regulasinya,” kata Dedih.

Sementara itu, peringatan kepada pengusaha tempat hiburan sudah dimulai hari ini. “Kami mendapat laporan baru ada tiga yang berniat baik untuk ditutup,” kata Dedih.

Dedih mengatakan, para pengusaha sempat mempertanyakan keberadaan sejumlah tempat lain yang berfungsi sebagai tempat hiburan, namun tampaknya diabaikan.

“Kami menjawab bahwa semuanya juga akan diselesaikan. Terserah pemerintah negara bagian untuk mengatur lebih lanjut,” katanya.

(bola/bola)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button