2 terpidana kasus Klitih di Yogyakarta mengajukan kasasi - WisataHits
Yogyakarta

2 terpidana kasus Klitih di Yogyakarta mengajukan kasasi

2 terpidana kasus Klitih di Yogyakarta mengajukan kasasi

Yogyakarta: Dua terpidana kasus Klitih atau kekerasan jalanan di kawasan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Rian dan Fernandito mengajukan kasasi. Mereka menilai polisi melalui kuasa hukumnya salah menangkap pelaku Klithih yang membunuh seorang bernama Daffa Adzin Albazith pada Minggu 3 April 2022.

Pengacara salah satu terpidana, Taufiqurrahman, mengatakan kasasi itu bukan hanya karena kliennya divonis 6 atau 10 tahun penjara, tapi prinsip. Ia mengatakan, kliennya merupakan korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau fakta di persidangan jelas membuktikan bahwa terpidana ini tidak tahu apa-apa, apalagi terlibat dalam peristiwa Klitih (di) Gedongkuning, dia sama sekali tidak tahu dan tidak ada di tempat ini. Ini fakta persidangan yang terungkap secara material sebelum persidangan,” kata Taufiq di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 12 Januari 2023.

Ia mengatakan, ada sejumlah fakta yang diabaikan hakim dalam putusannya. Selain itu, ia juga kecewa dengan hasil kasasi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Apa pendapat Anda tentang artikel ini?

Hasil banding tersebut menguatkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Taufiq menjelaskan, putusan MA hanya menjelaskan penguatan Pengadilan Negeri tanpa ada penjelasan. Dia tidak senang dengan itu.

“Jadi bagi kami itu keputusan yang tidak jelas, tidak masuk akal. Kalau mau disamakan dengan analogi gugatan, maka keputusan ini sebenarnya adalah keputusan yang tidak masuk akal, ngawur, tidak jelas,” jelasnya.

Dia mengungkapkan dia memiliki alat pendukung baru saat mengajukan keluhan. Ia mengatakan, alat pendukungnya adalah kesaksian dan bukti.

“Ada beberapa hal. Nanti ada saksi dan nanti ada barang bukti, tapi untuk saat ini kita simpan, insyaallah nanti di 2023 nanti ada special surprise,” ucapnya.

Dia menjelaskan, kondisi terpidana yang duduk di bangku SMA itu masih memprihatinkan. Para terpidana disebut memiliki masalah psikologis dan masa depan mereka semakin terancam. Taufiqurrahman berharap dengan kasasi tersebut, hakim Mahkamah Agung (MA) bisa mengambil keputusan yang bijak.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara antara enam hingga sepuluh tahun kepada tiga terdakwa dalam kasus Klitih yang menewaskan seorang mahasiswa di kawasan Jalan Gedongkuning Kota Yogyakarta pada Minggu, 3 April 2022.

Tiga terdakwa yang menerima vonis, yakni Ryan Nanda Syahputra, 19 tahun, divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Fernandito Aldrian Saputra, 18 tahun, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21 tahun, masing-masing divonis enam tahun penjara.

Majelis hakim menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang melibatkan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama. Aksi ketiganya juga diyakini meresahkan masyarakat dan mencoreng reputasi Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News medcom.id

(GUA)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button