Wakil Presiden Ma'ruf: Kendaraan listrik G20 bisa dijual setelah acara - WisataHits
Jawa Barat

Wakil Presiden Ma’ruf: Kendaraan listrik G20 bisa dijual setelah acara

KARAWANG (ANTARA) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan kendaraan listrik yang disediakan untuk KTT G20 pada 15-16 November 2022 di Bali bisa dijual setelah acara.

“Nanti ada kendaraan yang akan digunakan atau dijual, kita lihat kebutuhannya, mana yang harus digunakan dan mana yang bisa dijual ke swasta,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Karawang, Barat. Jawa pada hari Kamis.

Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Listrik Berbaterai (Battery Electric Vehicles) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perseorangan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurut Wapres.

“Kendaraan yang tidak digunakan atau digunakan oleh pejabat yang layak akan diatur kemudian, ada beberapa jenis yang digunakan, ada yang mewah, sedang, sudah ada rencana penggunaannya,” imbuh Wapres.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Inpres Mobil Listrik Jadi Kendaraan Resmi Pemerintah

Menurut Wapres, pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 juga harus dilakukan secara bertahap.

“Tentunya sejalan dengan arahan presiden bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap dan prioritas, pertama para pejabat, pemerintah, kemudian daerah, kota-kota besar, terutama Jakarta dan Bali, dimulai dengan G20, telah mencoba melakukan kendaraan listrik di beberapa tempat dan mengisinya sebagian,” kata Wapres.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 diperuntukkan bagi semua Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Presiden, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Sekretariat Lembaga Negara. , Gubernur, dan Pejabat Pemerintah lainnya Bupati/Walikota.

Melalui arahan presiden, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan untuk membantu percepatan pelaksanaan penggelaran kendaraan listrik. Presiden juga mengarahkan penyiapan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan EV sebagai kendaraan dinas pemerintah dapat dilakukan melalui program pembelian, sewa dan/atau konversi dari kendaraan bermotor berbahan bakar ke EV bertenaga baterai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemprov Siapkan Rute Khusus Kendaraan Listrik di Tempat Wisata di Bali

Pemerintah menyediakan total 6.161 delegasi dan kendaraan keamanan untuk mendukung KTT G20.

Suatu negara wajib menggunakan 15 mobil listrik yang terdiri dari 10 sirkuit VVIP dan 5 sirkuit untuk pasangan pemimpin. 123 unit Genesis G80 disiapkan untuk grup VVIP, 246 unit Hyundai Ioniq 5 disiapkan untuk para delegasi, kemudian untuk “lead car” 124 unit Hyundai Ioniq dan keamanan untuk 123 unit Lexus UX300e.

Ada juga 290 unit kendaraan bermotor untuk patroli pengawalan dan 300 unit Wuling Air EV sebagai kendaraan darurat.

Roadmap kendaraan listrik menargetkan 2 juta unit kendaraan listrik mengaspal jalan Indonesia dalam tiga tahun ke depan, tepatnya 2025.

Reporter: Desca Lidya Natalia
Penerbit: Adi Biru
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Source: www.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button