Upaya hukum, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan dugaan pembunuhan - WisataHits
Jawa Timur

Upaya hukum, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan dugaan pembunuhan

WAKTU INDONESIA, MALANG – Keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Devi Athok, terus menempuh jalur hukum atas meninggalnya kedua anaknya. Devi Atok membuat laporan dugaan pembunuhan tersebut ke Polres Malang pada Rabu (11 September 2022).

Dalam penyusunan laporan tersebut, Devi Atok didampingi pengacara dan sekretaris Sekda Areman. Devi Athok adalah ayah dari dua remaja putri yang tewas dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13). Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, menjelaskan kedatangan kliennya di Mapolres Malang.

“Hari ini Mas Devi Athok melaporkan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian ada Pasal 55 dan 56 tentang partisipasi,” kata Imam Hidayat.

Dia melanjutkan, laporan itu juga menyertakan bukti surat kematian, foto, dan bukti lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat nilai informatif dari laporan yang disajikan.

“Masih pagi, ya. Karena nanti masih dalam proses pengujian lebih lanjut di BAP (protokol uji, redaksi note),” jelasnya.

Ia menjelaskan dengan gamblang bukti laporan No.: TBL-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polres Jatim yang dikeluarkan Polres Malang. Dalam laporan ada beberapa yang dilaporkan.

Yakni pengurus PSSI, ketua Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Berprestasi Indonesia (AABBI), penembak gas air mata di tribun 13, penanggung jawab pengamanan yakni Kapolres Malang dan Kapolda Jatim. serta Penyiaran PT. Indonesia Visual Mandiri.

Pada saat yang sama, dia menolak pasal kelalaian yang diajukan penyidik. “Kami mengajukan pengaduan sesuai dengan Pasal 338 StGB, Pasal 340 StGB juncto Pasal 55 dan 56 StGB,” katanya.

Selain Devi Athok, Imam melanjutkan, akan ada laporan serupa dari korban lain tragedi Kanjuruhan dalam waktu dekat. Terutama para korban yang didampingi pengacara dari tim Aremania untuk menggugat.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button