Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke PSSI dan TNI - Solopos.com - WisataHits
Jawa Timur

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke PSSI dan TNI – Solopos.com

SOLOPOS.COM — Menpora Zainudin Amali (tengah) menjenguk korban luka tragedi Kanjuruhan di RS Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur, Selasa (10/4/2022).

Solopos.com, MALANG — Beberapa keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur akan meminta ganti rugi atau ganti rugi kepada banyak pihak. Rancangan gugatan tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

Demikian disampaikan Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat, Senin (11/7/2022) di Malang.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Imam mengatakan, tuntutan ganti rugi itu ditujukan kepada sejumlah pihak yang menjadi bagian dari sistem sepak bola Indonesia, antara lain Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan manajemen Arema FC.

Selain itu, tim Tatak juga akan mengajukan gugatan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas hak korban sebagai penonton di Stadion Kanjuruhan pada pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.

“Tim Tatak akan mengajukan gugatan. Saat ini draf gugatan sudah selesai, paling lambat dua minggu. Kami sedang berdiskusi dengan tim kami di Jakarta dan Malang,” katanya.

Baca Juga: Simulasi Penanganan Darurat, Pertamina Madiun Jalankan Skenario Ini

Menurutnya, pengembalian ini merupakan kewajiban. Pasalnya, mereka adalah penonton yang membayar tiket masuk stadion dan menyaksikan pertandingan.

“Tiketnya tentu diasuransikan, ada perlindungan dari yayasan konsumen, nanti kita campur semua,” jelasnya.

Imam mengatakan, meski draf gugatan saat ini sedang dalam tahap finalisasi, namun besaran gugatan belum diungkapkan. Tim Tatak saat ini berjumlah sekitar 20 orang.

Baca juga: Mulai Besok, Tiket Kereta Liburan Nataru Sudah Bisa Dipesan, Penumpang Harus Divaksinasi

“Kami berusaha memastikan bahwa klaim ganti rugi ini mencakup semua korban. Meski nyawa tak bisa ditukar dengan uang, kami akan berjuang semaksimal mungkin,” katanya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button