Trik sindikat polisi palsu: menuduh korban penggunaan narkoba dan kemudian memeras mereka - WisataHits
Jawa Timur

Trik sindikat polisi palsu: menuduh korban penggunaan narkoba dan kemudian memeras mereka

Dalam aksinya, mereka kerap menyamar sebagai polisi dan anggota Badan Narkotika Nasional.

Surabaya – Tujuh sindikat pemerasan dan pemerasan yang mengkhawatirkan warga Surabaya telah ditangkap. Dalam aksinya, mereka sering menyamar sebagai polisi dan anggota Badan Narkotika Nasional dan menuduh korban menggunakan narkoba.

Mereka ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim Polres Surabaya. Sindikat tersebut diburu setelah dilaporkan dua korban pemerasan berinisial SN dan RD. Kedua korban menuntut Rp 20 juta dan Rp 25 juta dari pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ketujuh pelaku tersebut adalah AY (44), warga Desa Jalan Kemantren, Tulangan, Sidoarjo. Kemudian MHN (37) warga Sidoarjo; HL (32) warga Perumahan Pasar Wisata Sidoarjo dan SP (45) warga Jalan Kedung Klinter Surabaya.

Sedangkan tiga lainnya adalah DS (39), warga Jalan Wonorejo, Surabaya; SBS (52) berdomisili di Wonoayu, Sidoarjo dan MA (39) dari Dusun Lempung, Sidoarjo.

Dalam aksinya, mereka berhasil merampas uang Rp 1,9 juta dari dua korban, serta satu sepeda motor korban, yang dijual seharga Rp 14 juta.

“Kami mengamankan mereka di tempat yang berbeda. Mereka mengklaim bahwa polisi dan anggota Badan Narkotika Nasional berusaha menakut-nakuti para korban. 7/2022).

Hartoyo mengatakan, pelaku memeras dua pemuda minum kopi dan permainan telepon genggam di sebuah kafe di Jalan Kendalsari, Surabaya. Mereka langsung mencengkram leher kedua korban dan memasukkannya ke dalam mobil.

Kedua korban juga diintimidasi dan dituduh menggunakan narkoba. Korban yang ketakutan masing-masing dimintai uang Rp 20 juta dan Rp 25 juta. Karena kedua korban mengaku tidak punya uang, mereka dipukuli di dalam mobil.

“Tersangka RK juga mengaku sebagai Kanit Jatanras. Tidak hanya mengintimidasi, mereka juga meninju dan meninju korban untuk menakut-nakuti,” jelas Hartoyo.

Kemudian sepeda motor korban SN disita oleh AY dan diserahkan kepada HL untuk dijual ke Mahkamah Agung. Selain itu, tersangka lain mengambil dana SN senilai Rs 950.000 dan hingga Rs 1 juta dari RD ATM.

“Kemudian mereka membagi hasil kejahatannya di warkop di desa Lebo, Sidoarjo. Sedangkan korban ditelantarkan di jalanan,” tambah Hartoyo.

Para tersangka mengaku kepada polisi bahwa mereka bekerja Wiraswasta. Ada juga yang membuka jasa untuk pekerjaan sampingan.

Penafian:
Berita ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dan jatimnow.com. Hal-hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafik, video dan semua isi pesan menjadi tanggung jawab jatimnow.com.

Source: www.republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button