Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, Hakim Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara karena terbukti korupsi - WisataHits
Jawa Barat

Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, Hakim Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara karena terbukti korupsi

DESKJABAR Kasus korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi memasuki tahap akhir, Rabu, 12 Oktober 2022, hakim Pengadilan Tipikor Bandung membacakan putusan kasus korupsi yang dipimpin Pepen.

Kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi dibawa ke persidangan di Bandung setelah KPK melakukan Operasi Penangkapan Tangan (OTT) dalam kasus korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menuntut Rahmat Effendi 9 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi bersama dan berkelanjutan.

Baca Juga: Wisata Alam Tasikmalaya, Ada Gua yang Dikatakan Jalan Tembus Menuju Mekkah, Berani Coba?

Berdasarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman hari ini membacakan vonis terhadap Wali Kota Bekasi yang tidak aktif, Rahmat Effendi, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Rahmat juga harus membayar denda sebesar 1 miliar. Menurut hakim, Rahmat Effendi dinyatakan bersalah menerima sumbangan senilai Rp 1,8 miliar dari berbagai pihak.

“Memutuskan menghukum terdakwa Rahmat Effendi 10 tahun penjara,” kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan vonisnya di aula utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang berlangsung dari pagi hingga sore hari bahkan sempat dihentikan sementara karena panjangnya nota putusan yang akan dibahas oleh majelis hakim.

Dalam putusan itu, Rahmat Effendi juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar tambahan enam bulan penjara. “Hasil korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” kata hakim.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih menjadi pegawai negeri sipil, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Source: deskjabar.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button