Tingkatkan disiplin pegawai, Plt Bupati Nagan Raya rilis informasi - WisataHits
Jawa Timur

Tingkatkan disiplin pegawai, Plt Bupati Nagan Raya rilis informasi

Tingkatkan disiplin pegawai, Plt Bupati Nagan Raya rilis informasi

TIMESINDONESIA, NAGAN RAYA – Dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang disiplin dan taat aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh mengeluarkan perintah pengawasan disiplin pada Selasa (24/01/2023).

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 dan ditujukan kepada Kepala SKPK dan Camat Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

iklan

“Kedisiplinan perlu segera ditingkatkan untuk mendorong ASN disiplin dan taat pada aturan. Sehingga mampu mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang maju di tengah arus globalisasi zaman,” ujar Pj Bupati Fitriany Farhas.

Hal itu disampaikan SE dalam upaya penerapan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pejabat Publik dan penerapan jam kerja keluar masuk sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.

Terkait hal tersebut, Pj Bupati Nagan Raya kemudian meminta kepada setiap pimpinan SKPK untuk dapat menindaklanjuti dan melaksanakannya sesuai dengan Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021.

“Diharapkan para pejabat di lingkungan Pemkab Nagan Raya tidak berlama-lama di kafe atau kantin di luar jam kerja yang telah ditentukan,” tambah Fitriany Farhas.

Selain itu, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) dan Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan melakukan patroli di setiap kedai kopi atau warung kopi.

“Menindaklanjuti hasil tersebut dengan melaporkan kepada Bupati Nagan Raya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pelanggaran kode etik bagi pegawai,” ujarnya.

Selain itu, untuk tujuan di luar firma hukum untuk mendukung penyediaan layanan seperti salinan file, pengiriman surat resmi dan tindakan resmi lainnya, diperlukan izin dari atasan langsung departemen masing-masing.

“Itu bisa dimengerti. Semoga SE nomor 800.1.6.2./24/2023 tertanggal 24 Januari 2023 bisa dilaksanakan,” tambah Pj Bupati Nagan Raya Fitriani Farhas.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button