Tidak, Nama ASN Pemkot Solo Ikut Parpol Daftar Pilkada 2024 - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Tidak, Nama ASN Pemkot Solo Ikut Parpol Daftar Pilkada 2024 – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi bendera partai politik menunjukkan banyaknya jumlah partai politik di Indonesia. (antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo membeberkan identitas tiga warga Kota Bengawan yang diduga dimanfaatkan oleh parpol atau parpol saat tahap pendaftaran dan penyaringan calon peserta pemilihan umum 2024 yang dikenal sebagai Pejabat Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono saat wawancara solopos.com, Jumat sore (2/9/2022) mengatakan, pengaduan atau laporan dari warga sekitar terkait keserakahan mencari untung tercatat atas nama Andy Nur Husain dan Bambang Kunto Wibisono.

Promo Dukung BUMN Binaan UMKM Go Online, Tokopedia Registrasi 2.000 NIB

Andy Nur Husain saat ini menjabat sebagai ASN dengan posisi Sekretaris Desa Mojo Pasar Kliwon. Identitasnya sebagai anggota Partai Buruh dicabut. Bambang Kunto kini menjadi pegawai swasta. Identitas Bambang diberikan sebagai anggota Partai Rakyat.

“Bagi Andy Nur Husain dan Bambang Kunto, ini adalah pengaduan atau laporan publik. Karena masyarakat bisa melapor jika namanya digunakan oleh partai politik,” katanya.

Selain dua aduan dari masyarakat, Budi menjelaskan, ditemukannya nama warga Solo yang diidentifikasi sebagai anggota partai politik, yakni Partai Prima. Warga tersebut bernama Petrus Suwanto, yang merupakan anggota staf pendukung Bawaslu Solo.

Baca Juga: KPU Solo Terima 7 Pengaduan Peniruan Identitas dari Partai Politik yang Mendaftar untuk Pemilu 2024

Menurut Budi, data laporan masyarakat dan hasil Bawaslu Solo disampaikan ke KPU Solo sebagai saran dan perbaikan. Dengan demikian, proses atau mekanisme selanjutnya menjadi kewenangan KPU solo.

Budi menjelaskan, partai politik harus menyerahkan daftar anggotanya kepada KPU RI pada tahap pendaftaran. Jumlah minimal anggota partai politik yang harus diajukan adalah 1/1000 dari jumlah penduduk wilayah tersebut.

kewajiban pendaftaran

Di Solo, Budi mengatakan, minimal jumlah anggota parpol yang harus diajukan sebagai syarat pendaftaran ke KPU adalah 579 orang. Ia menjelaskan, Bawaslu Solo masih membuka jalan bagi masyarakat untuk melapor bila namanya digunakan oleh partai politik.

Baca Juga: Identitas Dibagi Partai Politik, Jumlah Warga yang Melapor ke Bawaslu Solo Solo

Menurut Budi, tahapan pendaftaran partai politik menjadi domain KPU RI dan Bawaslu. Namun, Bawaslu Solo diperintahkan untuk mencermati proses tersebut ketika ditemukan adanya banyak anggota di sebuah partai politik, baik internal maupun eksternal.

“Kami sudah mendirikan kantor pengaduan di kantor Bawaslu Solo. Mungkin ada yang tidak terlibat parpol, tapi namanya tercantum,” jelasnya.

Sementara itu, KPU Kota Solo mengumumkan, sejauh ini ada tujuh pengaduan atau tanggapan atas nama warga yang diterima parpol. Di antara tujuh pengaduan itu, ada tiga yang masuk ke Bawaslu Solo.

Baca Juga: Nama Diambil Parpol, Puluhan Orang Tiba di Bawaslu Jateng

KPU kemudian mengklarifikasi tanggapan/pengaduan tersebut dan membuat laporan serta mengunggahnya ke aplikasi Helpdesk KPU. KPU RI akan merekap dan menyerahkannya ke parpol.

DPP partai politik kemudian harus menghapus atau menghapus nama yang disebutkan dari daftar anggota yang disetorkan ke KPU.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button