Tidak main-main, Yogyakarta mulai membuang sampah sembarangan - WisataHits
Yogyakarta

Tidak main-main, Yogyakarta mulai membuang sampah sembarangan

Tidak main-main, Yogyakarta mulai membuang sampah sembarangan

TEMPO.CO, Yogyakarta -Pemerintah Kota Yogyakarta mulai bertindak tegas untuk mewujudkan cita-cita menjadi Zona Bebas Sampah yang telah dicanangkan mulai tahun 2023. Berbekal regulasi berupa perda atau peraturan daerah yang sudah dimiliki awal tahun ini, penertiban terhadap pelanggar yang membuang sampah anorganik, khususnya jenis anorganik, semakin diintensifkan.

“Selama tiga hari terakhir operasi (sejak 24 Januari), empat warga telah kami tangkap dan penindakan terkait sampah pinggir jalan,” kata Kasubag Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto, Kamis, 26 Januari 2018. 2023

Menindak warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan dengan membuat Laporan Inspeksi (OAP). “KTP (KTP) mereka sudah kami sita sambil menunggu sidang karena melanggar Perda yang berlaku,” katanya.

Langkah ini terkait dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut menjelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan, seperti sungai, jalan, dan tempat yang tidak ditentukan.

Menurut peraturan daerah, pelanggar bisa dihukum penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Langkah itu diambil untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, khususnya Yogya, daerah wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan,” kata Dody.

Pemantauan masalah sampah ini dilakukan oleh tim Satpol PP Kota Yogyakarta yang terbagi menjadi dua tim setiap harinya. Dalam operasi minggu ini, tim pertama menyisir Jalan Magelang sampai ke kawasan SMAN 4 Kota Yogyakarta. Sementara itu, tim kedua melakukan tur ke Kebun Binatang Gembira Loka dan Kebun Binatang Kota Gede.

Baca juga: Meski dibanjiri pariwisata, Yogyakarta ingin mengurangi 50 ton sampah setiap harinya

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button