Terbukti bersalah, pencari kerja fiktif BPJS divonis 10 bulan penjara - WisataHits
Jawa Timur

Terbukti bersalah, pencari kerja fiktif BPJS divonis 10 bulan penjara

KLIKTIMES.COM | MOJOKERTO – Daniel Santoso, pelaku fiktif klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, divonis 10 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Daniel dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan memanipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen permohonan JHT.

“Dalam persidangan telah ditetapkan bahwa terdakwa Daniel Santoso terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan dakwaan ketiga JPU. Terdakwa Daniel Santoso divonis 10 bulan penjara sementara terdakwa tetap memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan ,” kata Juri PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

Baca juga: PAD sektor pariwisata turun, tinggal dua bulan lagi, tinggal 39 persen

Secara terpisah, Wakil Direktur Humas dan Antar BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengatakan, meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan kejaksaan (JPU).

Namun hal tersebut cukup memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuktikan bahwa BPJAMSOSTEK tidak takut untuk menindak siapapun yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, mulai dari majelis hakim, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Pidana Khusus Polda Jatim. Ini merupakan bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima oleh individu yang berhak,” ujarnya.

Baca juga: Dua Pengendara Motor di Mojokerto Ditabrak Logawa, Satu Meninggal Dunia

Oni menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan dari peserta yang tidak bisa mencairkan saldo JHT-nya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas cabang Surabaya Tanjung Perak, ternyata seseorang yang belakangan diketahui bernama Daniel Santoso telah mencairkan saldo JHT terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button