Bentuk asuransi sosial untuk paralayang di Batu Tourism - WisataHits
Jawa Timur

Bentuk asuransi sosial untuk paralayang di Batu Tourism

Bentuk asuransi sosial untuk paralayang di Batu Tourism

PERJALANAN Paralayang merupakan objek wisata yang sangat populer dan kini banyak diminati, terutama di kalangan paraglider atau pecinta olahraga paralayang (paralayang). Salah satunya terletak di situs Gunung Banyak, Kota Batu.

Paralayang juga sebutan untuk puncak Gunung Banyak yang terletak di Provinsi Jawa Timur tepatnya di Kota Batu dengan ketinggian lebih dari 1.315 mdpl (meter dpl). Wisata ini merupakan kawasan milik Perhutani yang terbuka untuk umum dan digunakan sebagai tempat wisata dan paralayang/olahraga paralayang.

Keberadaan wisata paralayang sendiri tidak terlepas dari kewajiban penegakan hukum yang berkaitan dengan asuransi tenaga kerja yang diberikan kepada para pekerja wisata paralayang. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial yang memberikan perlindungan kepada karyawan dan masyarakat.

Secara garis besar, jaminan sosial dapat dibagi menjadi dua bagian pertama yang bersifat jangka panjang, seperti tunjangan hari tua, anuitas, pemutusan hubungan kerja sementara dan tunjangan kematian. sedangkan jaminan jangka pendek seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan.

Bentuk kepemilikan wisata paralayang ini bukan milik negara, melainkan dikelola sendiri oleh pihak swasta, sehingga jaminan sosial yang diberikan tidak secara langsung sesuai dengan berlakunya undang-undang jaminan sosial yang lazim diberikan, seperti: B. BPJS, jaminan hari tua (uang pesangon) dan lain-lain. .

Namun, pihak pengelola wisata paralayang juga tidak sembarangan dan tidak bertanggung jawab jika salah satu karyawannya mengalami kecelakaan. Perusahaan akan memberikan pertanggungjawaban berupa penentuan nilai maksimal tanggung jawab bagi karyawan.

Hubungan kerja yang terjalin terkait dengan Teori Konflik Sosial Patron-Klien James C. Scott tentang adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara patron dan kliennya (atau pelanggannya). Dalam wisata paralayang terdapat hubungan dua arah dalam sistem jaminan sosial.

Terselenggaranya hubungan bilateral dikarenakan tidak adanya unsur pemerintah, karena pengelola wisata paralayang itu sendiri merupakan lembaga swadaya masyarakat yang kebijakan jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan oleh pengelola dengan persetujuan serikat pekerja dan tidak mengacu pada keberadaan satu jaminan sosial yang disetujui Negara, karena sistem jaminan sosial untuk afiliasi yang berserikat bergantung pada pernyataan tanggung jawab dari asosiasi paralayang.


Penulis:
Siti Hasna Rafifa

Mahasiswa Sosiologi Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Malang.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button