DPRD Karanganyar Janji Sampaikan Tuntutan Partai Buruh ke Pemerintah Pusat - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

DPRD Karanganyar Janji Sampaikan Tuntutan Partai Buruh ke Pemerintah Pusat – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Buruh dan buruh membawa plakat dengan berbagai tulisan ketakutan dan tuntutan kepada pemerintah pada aksi yang berlangsung di depan DPRD Karanganyar, Rabu (21/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Perwakilan buruh dan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Karanganyar menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD setempat, Rabu (21/9/2022).

Mereka diterima oleh Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo; Wakil Ketua, Anung Marwoko dan Tony Hatmoko. Di sisi pemerintahan, ada Kepala Dinas Perdagangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar, Martadi.

Promo Dukung BUMN Binaan UMKM Go Online, Tokopedia Registrasi 2.000 NIB

Sementara itu, peserta aksi lainnya terus melakukan orasi di jalan di depan gedung DPRD Karanganyar. Mereka menunggu hasil audiensi dengan jajaran DPRD.

Ketua DPD KSPN Karanganyar, Haryanto, meminta agar tuntutan buruh itu disampaikan ke pemerintah pusat dalam bentuk rekomendasi. Dia mengatakan kenaikan harga BBM telah memukul pekerja dan buruh keras. Apalagi, dua tahun terakhir dilanda pandemi Covid-19.

Diakuinya, banyak pekerja dan buruh yang di-PHK dan di-PHK akibat pandemi Covid-19. Sebagian masih ada yang dipecat karena kondisi perusahaan belum pulih.

Baca Juga: Ratusan Buruh Karanganyar Protes ke DPRD, Ini 3 Tuntutannya

“Kami belum pulih karena pandemi Covid-19, sekarang dengan kenaikan harga bahan bakar. Harga kebutuhan pokok juga meningkat. Sedangkan UMK kita hanya naik Rp10.000,” ujarnya.

Masalah lainnya adalah penyaluran bantuan sosial umum (BSU) bagi karyawan. Menurut dia, peraturan pemerintah yang memberikan BSU hanya kepada tenaga kerja yang terdaftar dan aktif dalam kepesertaan BPJS tidak dianggap Pameran industri. Masih banyak perusahaan yang belum memindahkan pekerjanya ke BPJS.

Bahkan ada beberapa kasus perusahaan yang kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu membayar BPJS untuk karyawannya. “Aturan ini harus dicabut. Anehnya, BSU diberikan dengan syarat yang rumit,” katanya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Energi Kimia dan Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar Danang Sugiyanto meminta pemerintah mencabut PP 36 Tahun 2021 terkait pengupahan. Pihaknya menuntut kenaikan 30 persen dari UMK Karanganyar.

Baca Juga: Demonstrasi BBM, Massa Marah Segel Gedung DPRD Jawa Tengah

“Kami berharap aspirasi ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat dan presiden,” harapnya.

Usai penyambutan perwakilan buruh, pimpinan DPRD Karanganyar bertemu dengan massa yang sudah berkumpul di jalan di depan DPRD setempat. Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo berjanji akan menyerahkan tuntutan buruh kepada pemerintah. “Semua tuntutan ditransmisikan,” katanya.

Jalankan kebijakan pusat

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi mengatakan, pemerintah kabupaten hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Selain menentukan UMK, ia juga mengacu pada aturan pusat.

“Akan salah jika kita tidak berpegang pada aturan pusat. Jadi sebenarnya semua politik ada di tangan pusat,” ujarnya.

Terkait harga kebutuhan pokok, dia mengatakan pemerintah telah berupaya menekan kenaikan harga dengan menggelar operasi pasar. Misalnya saat harga minyak goreng dan telur ayam naik. Harga telur ayam kampung kini berangsur turun menjadi Rp 24.000 per kilogram (kg) setelah sempat menyentuh Rp 30.000 per kg.

Baca Juga: Ribuan PKL dan PKL di Karanganyar Terima BLT BBM Bersubsidi

Selama kenaikan harga BBM, kata dia lagi, inilah kunci kebijakannya. Pemerintah daerah tidak bisa melanjutkan kebijakan ini.

Sebelumnya, ratusan buruh di Karanganyaar memprotes kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan UMK 30 persen. Demonstrasi berlangsung di jalan depan gedung DPRD Karanganyar.

Mereka berbaris dari lapangan Sroyo di Jawa Tengah menuju gedung DPRD sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam aksi ini, mereka mengenakan berbagai atribut seperti bendera organisasi, poster, dan spanduk.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button