Temui kereta khusus, kereta pribadi ala Sultan seharga Rp 190 juta - WisataHits
Jawa Tengah

Temui kereta khusus, kereta pribadi ala Sultan seharga Rp 190 juta

KOMPAS.com– Jika pesawat memiliki jet pribadi atau jet sewaan, kereta juga memilikinya. Kereta Api Khusus PT Kereta Api Wisata yang berada di bawah naungan PT Kereta Api Indonesia hadir untuk menawarkan layanan dan pengalaman menarik.

Marketing PT Kereta Api Wisata, Tiko, mengatakan KA khusus ini berbeda dengan KA wisata lainnya yang harus digabung dengan KA reguler. Kereta khusus memiliki rangkaian dua gerbongnya sendiri.

Baca juga:

“Kereta khusus bergerak secara mandiri. Ini terdiri dari dua gerbong yang digabungkan menjadi satu dengan lokomotif self-propelled. Untuk jadwal keberangkatan pertanyaan (Permintaan) dari calon pelanggan,” kata Tiko Kompas.comMinggu (18.9.2022).

Artinya penumpang bisa berangkat kapan saja, di mana saja, dan ingin berhenti di mana saja.

Dia mencontohkan, misalnya untuk jalur Jakarta-Yogyakarta, penumpang KA khusus bisa memesan untuk berhenti di Cirebon, Purwokerto atau stasiun kecil.

Baca juga: Harga Tiket Kereta Api Khusus Sandiaga Uno-Cirebon

Kereta khusus tidak hanya menawarkan pemberhentian, tetapi juga pengalaman kereta dengan wisata kuliner.

“Nanti akan ada makanan khas daerah di setiap stasiun besar yang bisa kita bawa, atau penumpang yang turun. Misalnya kita turun di stasiun Cirebon, kita makan di sana dulu, lalu kembali ke kereta,” jelasnya.

Baca juga: Kereta Panorama Pertama di Indonesia, Kapan Mulai Beroperasi?

Harga sewa kereta api khusus

Kereta api khusus dari PT Kereta Api Wisata.Dermaga. Kereta api khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif PT Kereta Api Wisata.

Dengan segala fasilitas dan fasilitas yang tersedia, tak dipungkiri sejumlah kereta api khusus memiliki harga yang cukup mahal.

Misalnya untuk rute Jakarta-Bandung mulai Rp 80 juta, Jakarta-Cirebon Rp 84 juta, Jakarta-Semarang Rp 119,5 juta, Jakarta-Yogyakarta Rp 106 juta, Jakarta-Surabaya Rp 173 juta dan termahal Jakarta-Malang Rp 190. Jutaan. .

Baca Juga: 4 Kelas Kereta, Perbedaan Kelas Ekonomi, Bisnis, Eksekutif, dan Premium

Biaya tersebut, jelas Tiko, tidak dibebankan kepada satu penumpang, melainkan berdasarkan berapa banyak penumpang yang ingin berangkat.

Misalnya, rombongan calon penumpang KA khusus terdiri dari 40 orang. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan setiap penumpang hanya ditanggung bersama sebesar Rp 80 juta.

Jika dibagi, setiap penumpang menghabiskan Rp 2 juta belum termasuk biaya pajak.

Baca juga: Cara Bayar Tiket Kereta Api via KAIPay di KAI Access

Source: travel.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button