Tarik tambang, pasar dikelola oleh dewan kota atau pihak ketiga - WisataHits
Jawa Timur

Tarik tambang, pasar dikelola oleh dewan kota atau pihak ketiga

KOTA BATU – Siapa yang akan mengelola pasar induk antara Tani, Kota Batu atau pihak ketiga? Ini adalah salah satu pertanyaan yang belum terjawab sejauh ini.

Untuk itu, agar tidak ada masalah di kemudian hari, DPRD akan menyiapkan pedoman penataan pasar induk Among Tani. Hal ini diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Saat ini masih dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas dengan eksekutif.

Menurut M. Saifuddin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batu, draf peraturan pengelolaan pasar diharapkan selesai pada akhir tahun 2022. Artinya, tinggal empat bulan lagi hingga memasuki tahun 2023.

“Dalam waktu dekat ini akan kita bahas bersama dengan Bagian Hukum Pemkot Batu dan SKPD pendukung seperti Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Tugas eksekutif akan dibahas besok. Jadi pilihan ada di eksekutif, perda mana yang didahulukan,” kata Saifuddin, Rabu (8/10). Menurutnya, draf perda tentang pengelolaan pasar merupakan draf prakarsa perda, sehingga penting.

Rencananya dalam Raperda tersebut akan membahas regulasi pasar secara umum. Baik market line, leased line, siapa yang bisa masuk. Kemudian yang terpenting adalah regulasi yang mengatur pasar pariwisata sehingga menjadi icon baru.

“Kita tahu dengan kondisi Pasar Induk yang baru dan lebih baik, minat masyarakat terhadap kios di sana juga akan meningkat,” kata anggota Komite B DPRD Kota Batu.

Dalam peraturan negara tentang pengaturan pasar, misalnya, pengaturan tentang pemasangan dan penggunaan kios akan dibahas. Semua trader yang ada harus diberikan akses awal sesuai kuotanya. Jika tidak ditempati dalam waktu enam bulan. Kemudian no-man’s-stand dapat dipindahkan dan diisi oleh orang lain.

“Kalau mau membangun gudang misalnya, jelas tidak bisa. Lebih baik jika gudang berada di luar pasar. Karena peraturan tersebut, kami menyarankan pasar ini ramai dan terlihat ramai. Misalnya, satu orang menempati tiga stand. Tapi dua los dijadikan gudang, kesannya mematikan suasana,” serunya. Berbeda jika ketiga los tersebut ditempati oleh tiga orang yang berbeda. Disebutkan terkait dengan instansi yang bertanggung jawab mengelola pasar Politisi Fraksi PKS ini belum bisa memberikan jawaban pasti antara UPT, BUMD atau pihak lain. Menurutnya hal ini nantinya akan dibawa bersama dalam pembahasan RUU Perda.

“Tapi kalau proposal kita lebih baik dikelola pihak ketiga. Tapi jika Departemen Perdagangan dan Perdagangan mampu, otoritas terkait akan mengelolanya,” jelasnya. Namun, pihaknya mengatakan pasar induk membutuhkan lembaga yang mampu mengelola dengan baik. Misalnya dalam pengaturan pembuangan sampah. Menurut Saifuddin di Pasar Tradisional Solo, sampah tidak lagi menjadi masalah. Semua pedagang membuang dan memilah sampah setiap hari, lengkap dengan identitas penyimpannya di kantong masing-masing.

“Kemudian, setiap akhir tahun, pedagang mendapatkan uang dari sampah yang ditimbang. Jika tidak dikelola dengan baik. Dia pasti tidak bisa berjalan. Jadi, menurut saya, antara diskumdag atau pihak ke-3, sama saja. Yang terpenting adalah pengelolaannya,” kata Saifuddin.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kota Batu 1 Nurochman mengatakan bentuk lembaga pengelola pasar belum diputuskan. Pihaknya akan berkonsultasi dengan SKPD pendukung untuk menyempurnakan perda pengelolaan pasar.

“Belum, kita masih menunggu eksekutif dulu. Setelah diskusi, konsultan Raperda akan melakukan penelitian dan memasukkannya ke dalam teks ilmiah sebagai dasar untuk merumuskan Raperda,” pungkasnya. Setelah rancangan peraturan selesai. DPRD berjanji akan mengundang pedagang. Khususnya sebagai bentuk sosialisasi regulasi yang ada di pasar. Sehingga para pedagang tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan keinginan dan pendapatnya dalam peraturan tersebut. (lima/penutup)

Source: radarmalang.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button