Hasil fasilitasi Raperda untuk memperlancar pelaksanaan pondok pesantren - WisataHits
Yogyakarta

Hasil fasilitasi Raperda untuk memperlancar pelaksanaan pondok pesantren

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus BA (Pansus) Nomor 7 Tahun 2022 menggelar rapat pada Senin (1/3/2022) guna membahas raperda untuk memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. Sesi ini dimoderatori oleh Dr. H. Aslam Ridlo, MAP dan dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat DIY, Biro Bina Mental Setda DIY, Kemenag DIY, Kanwil Kemenkum HAM DIY, Kantor Dikpora DIY, Koperasi DIY & Dinas UKM, Bappeda DIY, Panwaslu DIY, Dinas Nakertrans DIY, BPKA DIY, Dinas P3AP2 DIY dan OPD terkait.

Dibahas dalam rapat tinjauan tentang hasil fasilitasi penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah hingga kementerian. Reza Agung Dwi Kurniawan, SH, MH dari Biro Hukum menyampaikan hasil komunikasinya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada fasilitas untuk menyelenggarakan pesantren kedua.

Aslam mengatakan ini masalah kelembagaan, jadi kewenangan memfasilitasi penyelenggaraan pesantren ada di Kemendagri, dan dia juga mengatakan klausul peraturan Kemendagri sudah jelas.

Selain itu, Reza Agung menjawab bahwa terkait keputusan tersebut, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan pengganti dalam peraturan daerah dapat disiapkan dan difasilitasi lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi hanya mengatur teknis pelaksanaan peraturan daerah.

Kemudian, Kanwil Kemenkum HAM menyampaikan bahwa mengenai Pasal 6 Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pendirian Pondok Pesantren, struktur mengenai izin pendirian pondok pesantren sangat jelas dan kewenangannya hanya ada di tangan. dengan Kementerian Agama.

Kanwil Kemenkum HAM juga mengatakan, di lingkungan Kemenag sendiri, tidak semua kelurahan yang mengajukan izin penyelenggaraan pondok pesantren diberikan izin jika tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, prosedurnya murni di Kementerian Pendidikan, baik di kabupaten maupun di kantor-kantor negara.

Mengenai dukungan kepada pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum HAM mengatakan UU pesantren sangat jelas. Salah satunya diatur dalam Pasal 46 yang secara umum menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memberikan bantuan dan fasilitasi kepada pesantren dalam memenuhi fungsi yang ada di pondok pesantren, baik fungsi pendidikan, dakwah maupun Pemberdayaan Masyarakat.

“Dengan difasilitasinya Perpres tentang Pondok Pesantren, kami berharap semua kementerian bisa mengenal pondok pesantren dalam bentuk apapun di kementerian,” imbuhnya. (a)

Dilihat: 13

Source: www.dprd-diy.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button