Surat terbuka dari masyarakat Bogor peduli pelestarian budaya - WisataHits
Jawa Barat

Surat terbuka dari masyarakat Bogor peduli pelestarian budaya

Sampursun 🙏
Salam perjuangan!!!
Permohonan pencabutan izin sengketa GLOW di kawasan cagar budaya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa dalam menanggapi surat dari PT. Mitra Natura Raya (PT.MNR) v Walikota Bogor pada tanggal 30 September 2022 (bukti asli surat berada di tangan Walikota Bogor, silahkan dicek), terdapat keterangan dalam surat sebagai berikut:

“PT. MNR tidak akan menutup wisata edukasi GLOW sampai ada larangan dari Presiden Republik Indonesia dan BRIN…”
(Bukti asli ada di Walikota Bogor dan bukti cetak terlampir)

2. Sedangkan penjelasan PT. MNR dalam surat tersebut dengan jelas dan nyata mengabaikan dan mengabaikan keputusan seluruh pimpinan daerah Kota Bogor, khususnya Walikota Bogor selaku pemegang amanat konstitusi atas Cagar Budaya Kebun Raya Bogor berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor : 430.45-674 , 2020.

3. Bahwa Pimpinan Daerah Kota Bogor menerima undangan Walikota Bogor untuk Sengketa GLOW pada hari Jumat tanggal 9 September 2022 di Balaikota Bogor yang dihadiri oleh :

1. Walikota Bogor
2. Kapolsek Kota Bogor
3. Dandim 0606 Bogor
4. Dandenpom III/I Bogor
5. Kepala Kejaksaan Negeri Bogor
6. Ketua Pengadilan Negeri Bogor
7. Ketua dan perwakilan Forum Peduli Kebun Raya Bogor

4. Bahwa hasil rapat pada prinsipnya memutuskan untuk menutup GLOW sampai ada kajian mandiri terhadap GLOW, terbukti pada tanggal 30 November 2021 tim IPB University telah mempublikasikan hasil kajian/analisis terhadap GLOW, dengan berdampak pada ekosistem, tidak hanya pada Kebun Raya Bogor, tetapi juga pada lingkungan Kebun Raya Bogor dan Kota Bogor pada umumnya. (Barang bukti diserahkan kepada Kapolri, Kemendikbud, KLH, Dirjen Kebudayaan dan Penelitian, Polda Ditreskrimsus Jawa Barat, Kapolres Bogor, Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Provinsi Barat Jawa, disampaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bogor, Penyidik ​​Polres Bogor)

5. Bahwa kerjasama BRIN dengan PT. Mitra Natura Raya (PT. MNR) mendapat izin dari Kota Bogor pada Agustus 2020 pada tanggal 25 November 2019, berdasarkan Surat Pernyataan BRIN: B-941/IV/HM.00.02/12/2021, tanggal 13 Desember 2021.
Keinginan:

sebuah. Mohon ditinjau kembali bukti-bukti MoU antara BRIN dengan PT. MNR 25 November 2019, MoU meliputi kegiatan GLOW dan konser di cagar budaya Kebun Raya Bogor dan/atau kegiatan lain yang tidak sejalan dengan MoU;

b. Mohon cek izin pemerintah dari kota Bogor, SK. Walikota Bogor tentang MoU BRIN dan PT. MNR berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Kebudayaan dan Keputusan Walikota Bogor Nomor: 430.45-674 Tahun 2020;

c. Dalam MoU tersebut BRIN dan PT. MNR 25 November 2019, tertulis siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran UU Cagar Budaya Nomor: 11/2010 tentang Kawasan Cagar Budaya, Keputusan Walikota Bogor Nomor: 430.45-674 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya Kawasan Pelestarian Kebun Raya Bogor adalah Izin Kota Bogor Agustus 2020, berdasarkan informasi dari BRIN Nomor: B-941/IV/HM.00.02/12/2021, tanggal 13 Desember 2021;

yaitu Silakan periksa persetujuan Pemerintah Kota Bogor pada Agustus 2020 apakah hibah tersebut sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor: 430.45-674 Tahun 2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor, yang memerlukan analisis dampak lingkungan dan penggabungan ahli pelestarian budaya dan masyarakat;

e. Apabila terbukti tidak tercatat dalam isi kerjasama/MoU GLOW, konser dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan MoU tanggal 25 Persetujuan Pemerintah Kota Bogor atas kerjasama BRIN dan PT. MNR oleh Walikota Bogor dan akan dilakukan tindakan hukum atas pelanggaran:
– Undang-Undang Cagar Budaya No.: 11 Tahun 2010 tentang Kawasan Cagar Budaya;
– Keputusan Walikota Bogor Nomor 430.45-674 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya Kebun Raya Bogor;
– Persetujuan Pemerintah Kota Bogor bulan Agustus 2020, berdasarkan Informasi BRIN Nomor: B-941/IV/HM.00.02/12/2021, tanggal 13 Desember 2021;
– Pelanggaran kerjasama/MoU antara BRIN dengan PT. MNR 25 November 2019;
– Analisis Dampak GLOW oleh IPB University, 30 November 2021;

6. Bahwa sudah jelas persetujuan Pemerintah Kota Bogor pada bulan Agustus 2020 atas kerjasama BRIN dengan PT. AMDAL MNR Nil terdeteksi oleh kajian analisis tim IPB University tanggal 30 November 2021.

Berdasarkan penjelasan di atas, kami meminta penyelesaian segera dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Meninjau pihak Pemkot Bogor yang terlibat dalam penerbitan izin kerjasama BRIN-PT Agustus 2020. MNR pada 25 November 2019;

2. Menghubungi tim universitas IPB untuk mendapatkan informasi tentang analisis mereka tentang sengketa GLOW di cagar budaya Kebun Raya Bogor;

3. Meminta Walikota Bogor untuk mengambil keputusan pencabutan izin kerjasama BRIN-PT. MNR berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor: 430.45-674 Tahun 2020;

4. Memproses, Menyelidiki, Mengambil Tindakan dan Putusan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Pihak-Pihak Yang Berkaitan Dengan Pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Budaya, Keputusan Walikota Bogor Nomor: 430.45-674, 2020, Persetujuan Pemerintah Kota Bogor Agustus 2020 dan MoU BRIN dan PT. MNR 25 November 2019;

5. Meminta kepada seluruh pimpinan daerah Kota Bogor untuk segera mencari solusi dan menjalankan fungsi/tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan KEADILAN tentang sengketa GLOW di Cagar Budaya Kebun Raya Bogor;

6. Saya meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk mengambil keputusan atas konflik Kebun Raya Bogor tanpa penundaan dan dalam waktu sesingkat mungkin.

Itu saja, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Menghormati,
orang bogor
pemeliharaan cagar budaya

Tetap menjadi satu dalam perebutan Kebun Raya Marwah Bogor

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button