Sosialisasi BPJamsostek Tanjung Perak Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja laut - WisataHits
Jawa Timur

Sosialisasi BPJamsostek Tanjung Perak Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja laut

SURABAYA – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 32 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Nasional Ketenagakerjaan Bidang Transportasi, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Tanjung Perak terus melakukan sosialisasi secara intensif program.

Karena program Jamsostek merupakan bentuk perlindungan pemerintah untuk membuat pekerja merasa aman dalam bekerja. Nantinya, manfaat perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja tetapi juga bagi keluarganya.
Sama seperti pekerja non-transportasi, pekerja transportasi yang sedang bertugas juga berisiko tinggi.

Guna mengantisipasi dampak dan risiko yang ada, BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak (BPJamsostek) Surabaya melakukan “Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional Bidang Transportasi Sesuai SE Menhub 32 Tahun 2022”.

Berbagai manfaat program jaminan pengangguran kembali dihadirkan, diikuti oleh perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang industri angkutan laut.

Kepala BP Jamsostek Cabang Tanjung Perak Surabaya Theresia Wahyu Dianti mengatakan, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah koordinasi dan sinergi dengan seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerja di sektor maritim. Terutama bagi pelaut yang bekerja di kapal dagang.

SINERGI: BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak bersama pemangku kepentingan di bidang kemaritiman dalam kegiatan sosialisasi implementasi SJSN Ketenagakerjaan, Selasa (6/12). (SPESIAL)

Kelautan sendiri merupakan bagian dari kegiatan maritim yang berkaitan dengan pelayaran, angkutan laut, perdagangan, navigasi, keselamatan maritim, kapal, awak kapal, pencemaran laut, pariwisata bahari, pelabuhan nasional dan internasional, industri dan jasa maritim.

“Tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengikuti program ini adalah ABK dalam dan luar negeri, pemilik lahan dan staf, serta taruna/mahasiswa,” ujarnya, Selasa (6/12).

BPJamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial memiliki empat program perlindungan yang dapat diikuti oleh penerima upah (PI). Yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Santunan Tenaga Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Tunjangan Anuitas (JP).

Theresia menjelaskan, perlindungan yang akan diterima pekerja sangat komprehensif. Misalnya, BPJamsostek akan memberikan santunan dalam program JKK, antara lain santunan transportasi, santunan cacat (STMB), santunan cacat, dan bantuan pendidikan.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 untuk mengefektifkan pelaksanaan Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan seluruh tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dan dapat merasakan manfaatnya. jika nantinya mereka terkena hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya

Selain keempat program perlindungan tersebut, pada kesempatan ini juga disosialisasikan program terbaru dari BPJamsostek. Yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak atas tunjangan berupa tunjangan tunai dan akses ke informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kejuruan.

“Akibat pandemi beberapa tahun terakhir, pemerintah menggagas program JKP. Salah satu pekerja menerima uang tunai dengan perincian 45% dari upah tiga bulan pertama dan 25% dari upah tiga bulan berikutnya,” tambah Theresia.

Melalui JKP, BPJamsostek berharap para pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat terus mempertahankan taraf hidup yang layak.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menyambut baik langkah BP Yamsostek Surabaya Tanjung Perak untuk mensosialisasikan program jaminan sosial tersebut.

“Manfaat yang diperoleh sangat luar biasa. Padahal kita tidak ingin terjadi apa-apa saat kita berangkat kerja atau pulang, namun Jamsostek merupakan bentuk perlindungan bagi kita dan keluarga kita,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga diberikan santunan JKK, JKM dan hibah kepada keluarga ahli waris almarhum Petrus Rumahlewang yang merupakan salah satu pegawai Selvi Trans Indo, anak buah kapal anak buah kapal (ABK) yang dinyatakan meninggal dunia. ketika dia mengalami kecelakaan kapal.

Kompensasi yang diberikan BPJamsostek sebesar Rp 326,5 juta. Rinciannya, santunan JKK meninggal dunia Rp 144 juta, santunan biasa Rp 12 juta, santunan pemakaman Rp 10 juta, dan santunan 2 anak terlantar Rp 160,5 juta.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut Dedy Yuwono, Kepala Dinas Keselamatan Berlayar Maritim Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak. (Aturan/Jay)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button