Soal rekomendasi Ombudsman, Dinas Imigrasi Pemalang sesuai instruksi Pemerintah Pusat - WisataHits
Jawa Tengah

Soal rekomendasi Ombudsman, Dinas Imigrasi Pemalang sesuai instruksi Pemerintah Pusat

BATANG, AYSEMARANG.COM — Atas rekomendasi Ombudsman RI, Dinas Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang telah melakukan berbagai langkah Dinas Keimigrasian sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

“Kami tekankan kepada jajaran untuk selalu patuh dalam pelaksanaan dan pelaksanaan setiap arahan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan pusat,” kata Arvin Gumilang, Kepala Pelayanan Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, di Jakarta, Sabtu, 17 September 2022.

Ia mengatakan hal itu dilakukan karena pemulihan ekonomi Indonesia. Paket stimulus menjadi prioritas seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo.

Arvin mengatakan hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan Ombudsman R. bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan semua rekomendasi kebijakan bagi wisatawan asing ke Indonesia. Terutama saat menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi.

Baca juga: Di Rumah Sakit Sejak Jumat, Profesor Azyumardi Azra Meninggal di Malaysia

Salah satunya adalah terbitnya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang penerbitan visa imigran dan izin tinggal dalam masa penanggulangan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi negara.

“Kami mengapresiasi tanggapan Ditjen Imigrasi agar saran Ombudsman dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Seperti yang kita ketahui, isu penyeberangan telah mendapat perhatian masyarakat luas selama pandemi,” kata Kepala Ombudsman Muhammad Najih dalam keterangannya.

Lanjutnya, sangat penting tidak hanya untuk menjaga transisi dalam/luar negeri
Persyaratan administrasi tetapi juga memenuhi standar kesehatan. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi kerugian di kemudian hari.

Ombudsman melihat penerapan pedoman praktis yang diterapkan di bidang keimigrasian, misalnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Warga Negara Asing Masuk Indonesia Selama Masa PPKM.

Baca Juga: Download Gratis GTA San Andreas Indonesia Versi Resmi Android 2022 Terbaru, Benarkah?

“Kami melihat perlunya mengkaji kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan keimigrasian sudah merespon dengan baik,” kata Najih.

Direktur Lalu Lintas Imigrasi Amran Aris mengatakan, saat ini pihak Imigrasi menawarkan layanan Visa on Arrival dengan sistem pembayaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225 Pasal 28.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa lembaga penagihan dilarang memungut biaya atas transaksi penyetoran dari penerimaan negara kepada wajib pajak/pembayar/kewajiban sektor. Ada beberapa negara seperti Turki yang mengenakan biaya tambahan untuk visa on arrival sebelum ke negaranya, namun kami menerapkan PMK 225 agar layanan pembayaran tersebut lebih terkoordinasi,” jelas Amran.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi dan Sistem Informasi Keimigrasian, Agato P. Simamora menambahkan, biaya tambahan tersebut adalah biaya transfer (Swift) dari bank asing ke rekening bank di Indonesia.

Baca Juga: Benar-Benar Bisa Dapatkan Pulsa DANA Gratis Sebesar Rp 500.000 Tanpa Aplikasi Hanya Dengan Cara Berikut!

“Kami ingin aplikasi yang bisa bayar langsung dari luar negeri. Kalau kode billing,
Masalahnya adalah tidak ada nomor atau nomor perutean saya. Maka akun harus ada
Penampung tetapi persetujuan masih macet. Dalam hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengirim surat dan sedang menunggu balasan,” kata Agato.

Pada periode Maret-September 2022 terdapat 216.353 tujuan Visa on Arrival
Perjalanan dikeluarkan imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara dari Australia, Singapura, Malaysia, China dan India.

Source: www.ayosemarang.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button