Sidang pembunuhan pensiunan prajurit TNI di Lembang, putri korban mohon keadilan Page all - WisataHits
Jawa Barat

Sidang pembunuhan pensiunan prajurit TNI di Lembang, putri korban mohon keadilan Page all

BANDUNG, KOMPAS.com – Ruang sidang Kusumah Atmadja di Bale Pengadilan Negeri Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tiba-tiba menjadi lebih tenang dan emosional saat kesaksian Mutia Isfahani Febrianti, 20 tahun.

Mutia adalah putri kedua Muhamad Mubin, 63 tahun, pensiunan perwira TNI yang tewas di Lembang Agustus lalu. Dia datang ke pengadilan untuk bersaksi tentang kematian ayahnya.

Mutia datang bersama keluarga dan teman-teman sekelas ayahnya selama bertugas di TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Purnawirawan Perwira TNI di Lembang, Putri Korban: Hanya di Rumah Sakit Bisa Terlihat Wajah Ayahnya

Berpakaian serba hitam, Mutia dengan tegas melangkah maju ke kursi yang berhadapan langsung dengan ketua wasit.

Pertanyaan Kejaksaan (JPU) dan kuasa hukum terdakwa silih berganti dijawab.

“Saya sama sekali tidak mengenal pelaku ini,” jawabnya dengan nada tegas menjawab pertanyaan awal jaksa di ruang sidang, Selasa (29/11/2022).

Mutia menjawab setiap pertanyaan dengan tegas, terlihat jelas dari suaranya yang lantang keluar dari loudspeaker.

Tak sedikit rekan korban yang tertunduk saat Mutia membicarakan kepribadian ayahnya.

Baca Juga: Rute wisata di Lembang kembali normal pasca longsor

Dia membantah ada informasi bahwa ayahnya menggunakan kata-kata kasar terhadap terdakwa sebelum kejadian.

“Saya bersaksi bahwa ayah saya tidak pernah berbicara kasar, terutama kepada orang yang tidak dikenalnya. Aku sudah bersamamu selama 18 tahun dan aku mengenalmu dengan sangat baik,” katanya.

Mutia juga mendalilkan adanya dugaan bahwa korban mencaci maki terdakwa sebelum terjadi penusukan.

“Kamu tidak pernah berbicara seperti itu, apalagi menyebut nama orang lain,” katanya.

Suasana semakin memanas saat Mutia menyerukan keadilan di hadapan majelis hakim. Dia segera menyulap ruang sidang agar terlihat tidak berpenghuni.

Kepada dewan juri, gadis berusia 20 tahun itu meminta pengadilan menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Menahan air mata dan bersuara pecah, Mutia mengimbau dewan juri untuk mempertimbangkan kemanusiaan.

“Terima kasih Pak Hakim dan jajarannya, kami harap bisa memberikan pertimbangan hukum bagi kami dan bagi saya, setimpal, atas perasaan saya kehilangan sebagai anak kecil,” kata Mutia.

Tak hanya itu, ia juga meminta juri untuk memikirkan psikologi adik-adiknya yang berusia 9 dan 6 tahun.

“Tolong pikirkan nasib adik perempuan saya yang berusia 9 tahun dan adik perempuan saya yang berusia 6 tahun yang menyaksikan kejadian brutal ini,” katanya.

Sebelum sidang dia membenarkan bahwa ayahnya pernah bertugas di ketentaraan dan menjabat sebagai Dandim Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.

“Betul Pak Pensiunan, setelah itu bekerja dimana-mana dan tinggal di Lembang hanya 6 bulan,” pungkasnya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button