Villa Lennira Cijeruk Disegel Tim Gabungan Perda - WisataHits
Jawa Barat

Villa Lennira Cijeruk Disegel Tim Gabungan Perda

CIJERUK – Lennira Villa and Resto di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor disegel pada Rabu (22/10) oleh tim gabungan aparat penegak hukum (perda) daerah.

Penyegelan tersebut terjadi karena 60 persen kepemilikan lahan berada di kawasan lindung atau Lahan Pertanian Pangan Lestari (LP2B).

“Jadi ada dua titik di sini, yang pertama lebarnya sekitar 11.700 meter. Sekarang ini berdasarkan tata letak pintu masuk yang kering dan taman, jadi ada kemungkinan diperbolehkan membangun villa. Sedangkan yang kedua, seluas 36.400 meter, merambah lahan basah lindung LP2B,” kata Dace Supriadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Menurut dia, bangunan yang melanggar hukum harus dibongkar agar dampak lingkungan tidak semakin meningkat.

Artinya tidak boleh ada bangunan kalau saya katakan ini pelanggaran berat dan seharusnya dibongkar atau dibongkar, katanya.

Dace menegaskan penyegelan itu dilakukan karena mekanismenya sendiri belum final, antara Dinas Perumahan dan Satpol PP.

“Oleh karena itu, belum sampai tahap eksekusi, tapi perlu ditambang karena ini sawah yang perlu dilindungi,” katanya.

Dace mengatakan untuk bangunan di lokasi titik pertama, sekitar 60 persen.

“Tapi meski begitu, pertama-tama kita perlu melihat Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang izinnya bisa dan tidak bisa diberikan. Mudah-mudahan lokasi-lokasi berikut ini akan memberikan peluang yang cukup besar,” ujarnya.

Meski begitu, tambah Dace, pihaknya bisa memahami dan mengapresiasinya, apalagi ini proyek investasi dan investor.

“Kami terbuka, siapa pun yang berinvestasi di Bogor hanya perlu dilindungi jika ada pelanggaran ruang. Jika ada perubahan tata ruang dan peraturan daerah (perda), dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, dimungkinkan. Tapi ini sawah yang harus dilindungi,” imbuhnya

Terkait banyaknya vila yang menyalahi aturan dan tidak berizin, Dace di Kecamatan Cijeruk mendesak aparat penegak hukum setempat untuk terus melakukan penggeledahan.

Secara khusus tugas utama pengawasan bangunan harus dipantau, selain kepala desa dan camat yang harus proaktif memantau apakah bangunan diduga berdiri di lahan basah.

“Ya, pada dasarnya segel tidak akan dibuka di Lenirra karena negara tidak mengizinkannya, bahkan jika ada izin yang mengizinkannya,” jelas Dace.

Sementara itu, di tempat yang sama, Manajer Operasi Lenira, Rio, mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian lingkungan dan kajian teknis pembangunan ini bahkan kurang koordinasi dengan pihak berwenang lainnya sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Kajadi sedang berjalan mengenai tanah Lemira ini, karena proses perizinan sedang berjalan, ada juga beberapa perubahan dari keputusan pemerintah, kami juga telah bekerja sama dengan Bapenda, Bapendalitbang serta PUPR. Kami proses dan izin sedang diproses,” jelasnya.

Ia mengatakan perkembangan ini sedang dipelajari oleh otoritas terkait, baik yang terkait dengan lahan basah, pihaknya sedang melakukan kajian oleh otoritas terkait, dalam hal ini para pihak tentu saja keberatan dengan pembongkaran tersebut.

“Kalau kajiannya bisa diubah, kita tidak akan mengurangi sawah untuk pariwisata begitu juga untuk desa wisata di Cijeruk, hanya merugikan beberapa negara saja, tidak semua. Hanya koordinasi dengan dinas DPMPTSP yang hilang,” ujarnya. POHON CEMARA

Source: pakuanraya.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button