Sering razia, pengusaha skuter listrik di Jogja minta keringanan - WisataHits
Yogyakarta

Sering razia, pengusaha skuter listrik di Jogja minta keringanan

Sering razia, pengusaha skuter listrik di Jogja minta keringanan

Harianjogja.com, JOGJA– Sejumlah perusahaan skutik atau skutik listrik, berdasarkan Peraturan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Tertentu, lebih mengakomodir potensi wisata yang dibawa oleh kendaraan tersebut. Hal itu disampaikan pada Jumat (20/1/2023) dalam penyampaian aspirasi ke Balai Kota Yogyakarta.

Keputusan Walikota Yogyakarta No. 71 Tahun 2022 ditetapkan Oktober lalu sebagai pelengkap badan hukum lainnya untuk mengatur keberadaan skuter yang beroperasi di kawasan Poros Filosofis, termasuk Malioboro. Peraturan tersebut menyatakan bahwa skuter hanya boleh digunakan di kompleks perumahan dan area perkantoran. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan mengakibatkan sanksi berupa teguran lisan atau administratif.

Perwakilan Jogja Scooter Association Jon Pungki mengatakan, pihaknya menginginkan pemerintah kota memberikan keringanan kepada perusahaan skutik yang beroperasi di kawasan wisata. Menurutnya, keberadaan skuter sejalan dengan industri pariwisata Malioboro dan program kendaraan energi terbarukan pemerintah. Dia meminta agar Perwal tersebut dilengkapi aturan tambahan lain terkait skuter yang menjadi solusi.

“Kami sebagai pelaku industri dan member meminta pedoman, intinya kami mau dan setuju dari jam buka atau berapa kuota atau kebutuhan shelter yang boleh masuk,” kata Jon.

Menurutnya, pengurus Scooter menjamin seluruh anggotanya bersedia menjalani pelatihan keselamatan berkendara dan hal-hal teknis lainnya agar kendaraannya bisa mendapat tempat di kawasan Malioboro. “Dalam hal peraturan lalu lintas atau yang lainnya, kami akan melakukan itu. Kami tidak memaksakan buka seperti biasa tapi kalau aturannya mau ditegakkan ya jalan saja tapi ya harus ada kesepakatan,” ujarnya.

BACA JUGA: Menurut BI, Mayoritas Penduduk Jogja Bekerja, Tapi Kemiskinan Malah Meningkat

Baru-baru ini, petugas gabungan juga menindak sejumlah pelaku industri skutik yang masih beroperasi di kawasan Malioboro. Puluhan kendaraan disita dan disita di kantor Satpol PP setempat selama tiga hari. Pelaku usaha yang ingin membawa sepeda motor harus menandatangani perjanjian untuk tidak melanggar aturan yang diatur dalam Perwal.

“Kalau dari segi kesadaran sudah kita sosialisasikan dengan community driver, kalau bisa jangan berlawanan arah, pakai helm, dan jangan terlalu jauh karena masih di kawasan Malioboro. Namun nyatanya, belum ada pihak pemerintah yang memberikan atau mengajak sosialisasi terkait aturan penggunaan kendaraan listrik. Tiba-tiba dilarang total,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Jogja Aman Yuriadijaya mengaku tidak tahu menahu soal implementasi aspirasi para pelaku usaha skutik di kawasan balai kota. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait atas usulan yang diajukan anggota asosiasi.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan listrik di kawasan Poros Filosofis. Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk dan tanda larangan di sisi timur dan barat bangunan komersial kawasan Malioboro.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button