Sepeda listrik memiliki potensi ekonomi, tetapi harus mengikuti aturan
Yogyakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan penggunaan kendaraan listrik diatur dengan jelas. Larangan kendaraan listrik telah diperketat oleh peraturan setempat.
“Tidak dilarang, tapi mengatur di mana kendaraan listrik boleh dan tidak boleh digunakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat dihubungi Selasa, 12 Juli 2022.
Pemerintah melarang penggunaan kendaraan bertenaga listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan bertenaga listrik tertentu.
Di bidang perbaikan rumah, peraturan tersebut juga ditambah dengan Keputusan Gubernur Perbaikan Rumah Nomor 551/4671 Larangan Pengoperasian Kendaraan Listrik Tertentu di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya, yang diterbitkan pada 31 2022.
Menurut Made, penggunaan kendaraan listrik harus diatur lalu digunakan. Dia mencontohkan jalan tol atau jalan kayu yang tidak cocok untuk pengendara EV karena berbahaya.
“Misalnya harus ada jalur sepeda atau jalur khusus. Atau di kawasan pemukiman, kawasan wisata atau perkampungan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan larangan skuter listrik atau autopet di kawasan Tugu dari Yogyakarta hingga sekitar Malioboro karena merupakan kawasan yang strategis dan padat. Selain itu, area yang membatasi mobilitas sepeda listrik juga dibatasi kecepatannya tidak lebih dari 6 kilometer per jam.
Baca: Dishub Makassar Serukan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Tol Demi Keamanan
Di sisi lain, larangan kendaraan bermotor di sekitar Malioboro diabaikan oleh penyedia layanan dan pengguna. Masih ada aktivitas dari pengguna Autopet sepanjang siang dan malam hari.
“Kami ada petugas yang diperbantukan (untuk memantau) melalui Jogoboro (petugas jaga Malioboro). Staf kami terbatas untuk menjaga. Dijaga di sana, lari ke sana, ”katanya.
Ia menambahkan, memang ada potensi ekonomi pada kendaraan bertenaga listrik tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi pusat dan daerah harus dihormati.
“Begitulah seharusnya. Aturan harus dipatuhi dan masyarakat bisa mendukungnya dengan tertib. Pengawasannya juga sama,” katanya.
(HANYA)
Source: m.medcom.id