Sengketa tanah dan bangunan Warisan Kayutangan, pemilik mengajukan gugatan - WisataHits
Jawa Tengah

Sengketa tanah dan bangunan Warisan Kayutangan, pemilik mengajukan gugatan

Sumardhan SH dengan kliennya Wibisono. (Tolak/MVoice)

SUARA WARNA – Sejumlah bangunan di Kawasan Warisan Kayutangan menjadi sengketa antara Wibisono dan Ida Ayu Putu Tirta.

Pasalnya, gedung yang dibeli Wibisono tahun 2014 di Jalan Basuki Rahmat No 11 C itu diklaim sebagai warisan keluarga Ida Ayu Putu Tirta, dalam hal ini diwakili oleh Ida Bagus Surabawa, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita. Mulia warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia warga Semarang, dan Suzanna Mulia warga Surabaya.

Baca juga: Mengikuti tren peningkatan kunjungan, Selecta akan terus mengembangkan pasar pariwisata

Wibisono sendiri heran, gedung yang dibeli seharga Rp 400 juta oleh Hartati dan Widji Waluyo itu tiba-tiba dieksekusi dengan menyusun atau meninjau tanah atau benda yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang.

Pengadilan Negeri Malang digelar pada Selasa (27/9/2022). Dan dilakukan atas dasar sita eksekusi No. 25/Eks/2014/PN. Mohon pada tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008

Melalui kuasa hukum Wibisono, Sumardhan SH mengatakan, tanah dan bangunan seluas 86 meter persegi itu bahkan sudah mengeluarkan SHM atas nama Wibisono.

“Gedung tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1324/Kelurahan Kauman, yang kemudian diubah nama klien kami,” kata Sumardhan, Sabtu (16/10).

Karena hak milik, Sumardhan mengajukan gugatan terhadap Ida Ayu Putu Tirta di Pengadilan Negeri Malang pada 13 Oktober 2022.

Gugatan ini bertentangan dengan Surat Edaran No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008.

“Dalam gugatan ini kami memohon kepada Ketua Pelaksana Pengadilan Negeri Malang untuk menunda eksekusi menunggu keputusan tentang efektifitasnya, membatalkan sita eksekusi dan/atau membatalkan persyaratan agar SHM klien kami dilampirkan pada sita sita. eksekusi mengakui kesalahan dan menyatakan bahwa terdakwa adalah terdakwa yang tidak beritikad baik,” jelasnya.

Source: malangvoice.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button