Sebelas Wanita Pelanggar Syariat Ditangkap di Aceh, Pria Kabur - WisataHits
Jawa Tengah

Sebelas Wanita Pelanggar Syariat Ditangkap di Aceh, Pria Kabur

BANDA ACEH, BALI EXPRESS – Tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), aparat TNI/Polri dan masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di tempat wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

“Mereka ditangkap pada Minggu (16/10) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue dan menemukan botol-botol berisi miras,” kata Kepala Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, Senin di Banda Aceh.

Roslina mengatakan sebenarnya ada lebih banyak anak muda di sana saat penggerebekan, tetapi para pria berhasil melarikan diri, sehingga hanya 11 wanita yang ditangkap.

“Ada perempuan yang ditangkap dari pelajar hingga janda yang punya anak. Sekarang sudah diamankan di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh,” ujarnya.

Menurut Roslina, juga ditemukan botol minuman keras, sehingga para wanita tersebut langsung diserahkan ke pemeriksaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNN).

Roslina mengatakan, berdasarkan pengawasan sebelumnya di tempat wisata Pantai Ulee Lheue, memang ada kegiatan yang melanggar ketentuan syariat Islam, dengan banyak anak muda berkumpul hingga tengah malam.

“Kami pantau WIB pukul 02.00 malam dan melihat ada aktivitas di beberapa mobil memutar musik keras, minum alkohol dan juga menari,” katanya lagi.

Kegiatan ini diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, Akida dan Syariat Islam.

Kapolsek Ulee Lheue Banda Aceh Iptu Hilmi mengatakan botol minuman keras yang disita dari tempat penangkapan 11 perempuan itu adalah anggur dan harus disita.

“Semua pelanggar syariat Islam beserta barang buktinya disita Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalankan hukumannya sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2000,” kata Iptu Hilmi.

Ke-11 perempuan yang ditangkap berinisial JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut.

Kemudian ada ROS (25) dari Banda Aceh, WN (40) dari Sumut, CNF (18) dari Bireuen, NTS (25) dari Aceh Besar, EM (25) dari Aceh Besar dan RWD (18) dari Aceh Tamiang. ,” kata Kapolsek. (Dibawah)

Source: baliexpress.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button