Sebanyak 174 PNS Pemkab Magelang Diberi Surat Keputusan Pensiun, Sekda: Harus Tetap Aktif Bermasyarakat - WisataHits
Yogyakarta

Sebanyak 174 PNS Pemkab Magelang Diberi Surat Keputusan Pensiun, Sekda: Harus Tetap Aktif Bermasyarakat

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Sebanyak 174 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menerima Surat Perintah Pensiun (SK) sejak 1 September hingga 1 Desember (TMT).

Keputusan pensiun tersebut disampaikan secara simbolis langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, didampingi oleh Deputi Bidang Administrasi Umum Asfuri Muhsis dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BKPPD), Eko Tavip, di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Senin (29/8/2022)

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan pensiun merupakan masa pemenuhan masa bakti sebagai PNS dan PNS.

Baca Juga: Pilpres 2024: Prabowo Subianto dan Puan Maharani Segera Bertemu, Itu Agendanya

Pensiun menurutnya bukan berarti berhenti bekerja, tetapi pensiun adalah cara melanjutkan PNS yang tertunda karena bekerja dan sekaligus masih aktif sebagai PNS.

“Setiap pegawai atau pegawai pasti akan pensiun, baik karena usia maupun karena hal lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Pensiun tersebut merupakan jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas kinerja pegawai. PNS sudah bertahun-tahun mengabdi di pemerintahan,” ujarnya, Senin (29/8/2022).

Ia menambahkan, pemerintah tetap berharap agar para pensiunan PNS binaan dapat berperan aktif dalam kegiatan sosial dan pembangunan.

Sehingga memiliki nilai dan nilai lebih bagi masyarakat.

Sementara itu, Sungedi, Kepala Dinas Pengadaan, Pemberhentian, dan Penerangan Kepegawaian, mengatakan penghargaan tersebut diberikan atas jasa dan dedikasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang akan pensiun dengan dikeluarkannya SK.

Baca Juga: Artis K-Pop Pernah Masuk 3 Destinasi Wisata Jogja Ini, Tertarik Ke Sini?

“Pemberian SK ini bertujuan untuk mempererat tali silaturrahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PNS yang akan atau akan memasuki masa pensiun,” jelas Sungedi.

Sebagai informasi, pengajuan surat perintah pensiun TMT mulai 1 September hingga 1 Desember 2022 sebanyak 174 orang.

Dengan rincian, per 1 September 2022 jumlah SK TMT-Rente sebanyak 56 orang, sedangkan SK TMT-Rente pada 1 Oktober 2022 sebanyak 32 orang, SK TMT-Rente pada 1 November 2022 sebanyak 44 orang dan 42 orang. SK TMT-Rente adalah pada tanggal 1 Desember 2022. (ndg)

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button