Satpas Polres Malang memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas - WisataHits
Jawa Timur

Satpas Polres Malang memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas

WAKTU INDONESIA, MALANG – Unggul dalam pelayanan publik merupakan komitmen Satpas Polres Malang. Salah satu bentuknya adalah pemberian layanan khusus bagi penyandang disabilitas.

Satpas Polres Malang memberikan pelayanan dasar bagi penyandang disabilitas pembuatan SIM D dan SIM D1. Ini adalah SIM khusus yang dikeluarkan oleh Polri untuk penyandang disabilitas.

Kartu SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor adalah SIM D, sedangkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil adalah SIM D1.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan tidak hanya sarana dan prasarana tetapi juga pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas.

Polres-Malang-b.jpgMenghalangi penggunaan jasa petugas Satpas Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang untuk TIMES Indonesia)

Namun juga tindakan para pejabat yang mendukung dan mendampingi setiap perubahan lokasi guna mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.

“Petugas khusus siap menjemput mereka dari tempat parkir dengan kursi roda dan menemani proses penerbitan SIM hingga mereka kembali ke kendaraannya,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, Jumat (9/2/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 242.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum berkewajiban memberikan perlakuan khusus di bidang angkutan jalan dan angkutan bagi penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan orang sakit,” dia menjelaskan.

Namun, penerbitan SIM D tidak bisa sembarangan dan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya.

“Tahap pembuatan SIM D harus mengikuti aturan yang diatur dalam Pasal 217 (1) PP 44/93,” kata petugas pertama, atau Pama, kepada polisi dengan tiga jeruji di pundaknya.

Karena itu, menurut dia, Satpas Polres Malang juga membuka layanan bagi penyandang disabilitas. Tentunya dengan memberikan fasilitas khusus.

“Pelayanan khusus penyandang disabilitas di Satpas Polres Malang ini merupakan komitmen terhadap kesetaraan, perlakuan yang sama, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,” jelasnya.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button