Sandiaga Uno: Wisatawan tak perlu ragu untuk terus mengunjungi Indonesia yang indah - WisataHits
Jawa Tengah

Sandiaga Uno: Wisatawan tak perlu ragu untuk terus mengunjungi Indonesia yang indah

TEMPO.CO, jakarta – Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah Indonesia telah menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan dari dalam dan luar negeri setelah meratifikasi KUHP atau KUHP yang dianggap kontroversial. Di atas segalanya, jaminan ini menyangkut privasi, yang juga diatur dalam KUHP yang baru.

“Kami sampaikan secara tegas tidak ada alasan untuk ragu dan tidak khawatir (bagi wisatawan) untuk tetap mengunjungi Wonderful Indonesia,” kata Sandiaga, Senin, 12 Desember 2022.

Sejumlah pasal dalam KUHP baru dikhawatirkan bisa membuat investor dan turis asing “kabur”. Pasal ini membahas ancaman hukum pidana terhadap pelanggar seks di luar nikah dan kumpul kebo.

Sandiaga mengatakan privasi wisatawan akan dihormati. “Kita tetap berpedoman pada Indonesia yang menggelar karpet merah untuk wisatawan mancanegara dan juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan industri kreatif),” ujarnya.

pelanggaran pengaduan

Hukum pidana yang baru menetapkan bahwa hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Kedua hal tersebut tercantum dalam Pasal 412 dan 413.

Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan, pasal-pasal terkait perzinahan dan kumpul kebo bersifat melaporkan delik. “Sehingga dalam pelaksanaannya tidak secara langsung mempengaruhi semua wisatawan yang berkunjung,” ujarnya.

Menurut Sandiaga, pada dasarnya tidak ada perubahan isi pasal ini dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. “Satu-satunya perbedaan adalah penambahan orang yang berhak mengadu. Ancaman hukuman hanya bisa terjadi jika ada aduan atau aduan,” ujarnya.

Aturan ini mengatur bahwa dalam hal orang yang terikat perkawinan, pihak yang dapat mengadu adalah suami atau istri. Sedangkan untuk orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anak. Dengan tidak adanya pengaduan dari badan hukum, tidak ada pihak yang berhak mengambil tindakan hukum.

Kepercayaan Turis

Sandiaga mengatakan tidak ada kedatangan turis asing yang dibatalkan hingga Senin dari negara-negara penyumbang utama termasuk Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris. Hingga Oktober lalu, target kunjungan wisman mencapai 3,9 juta.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Sandiaga mengatakan kunjungan wisatawan akan meningkat pada 2023. “Untuk itu, narasi positif sangat dibutuhkan, dan sosialisasi yang bijak penting untuk menjaga agar pariwisata tetap tumbuh,” kata Sandiaga.

Menurut Sandiaga, yang membuat industri pariwisata unik dan berbeda adalah reputasi dan kepercayaan. Banyak produk jasa pariwisata yang bersifat intangible, artinya wisatawan hanya mendapatkan satu harapan dan membeli satu kenangan. “Oleh karena itu kepercayaan, terutama kepercayaan yang besar dari pelanggan, dari wisatawan, dan reputasi Indonesia khususnya di bidang pariwisata sangat strategis dan penting,” ujarnya.

Terkait KUHP baru, Sandiaga mengatakan pihaknya akan terus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan sosialisasi dan pemahaman. “Jelas kami ingin menyampaikan beberapa kekhawatiran yang ada terkait penerapan KUHP dan dampaknya terhadap pariwisata,” katanya.

Baca juga: Tanggapan pemerintah adalah bahwa hukum pidana yang baru harus dapat memaksa wisatawan asing untuk melarikan diri

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button