Wisatawan Asing Tak Perlu Ragu untuk Berkunjung ke Indonesia, Ini Alasannya! - WisataHits
wisatahits

Wisatawan Asing Tak Perlu Ragu untuk Berkunjung ke Indonesia, Ini Alasannya!

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno meminta wisatawan, khususnya mancanegara, untuk tidak ragu berkunjung ke Indonesia.

Sebagai negara dengan beragam destinasi wisata termasuk Bali, Indonesia selalu terbuka untuk menyambut wisatawan.

Turis mancanegara tak perlu ragu untuk berkunjung ke Indonesia, inilah alasannyaWisatawan mancanegara tak perlu ragu berkunjung ke Indonesia, foto: Kemenparekraf

“Tidak ada yang berubah dari sistem saat ini di industri pariwisata.

Tujuan kami adalah untuk terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Menparekraf mencontohkan, pemerintah Indonesia telah berpegang pada pedoman bahwa privasi masyarakat termasuk wisatawan akan terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan privasi wisatawan selama berwisata di Indonesia selalu terjaga.

Terkait pengesahan RKUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga menyebut hal itu sebagai wujud berfungsinya sistem negara hukum yang tujuan utamanya melindungi rakyat Indonesia.

Dan peraturan tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah pengesahannya.

Sebenarnya tidak ada perubahan yang substansial terkait pasal ini dibandingkan dengan pasal 284 KUHP sebelumnya.

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

Ancaman sanksi lebih lanjut dapat berlaku jika ada pihak yang mengadu atau dengan kata lain pelanggaran aduan.

Aturan ini menyatakan bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah suami atau istri bagi orang yang mempunyai hubungan perkawinan.

Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anak.

Tanpa pengaduan dari badan hukum, tidak ada pihak yang berhak menuntut.

Saat ini, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sedang menyusun aturan dan SOP kegiatan wisata secara detail yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Selain itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya kepada pelaku industri pariwisata, tetapi juga kepada wisatawan nusantara dan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP.

“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjamin semua wisatawan yang ingin berkunjung, bebas berlibur dan melakukan kegiatan pariwisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat publik dan semua yang lewat. turis.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan zina dan kumpul kebo (tentang tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga merupakan delik aduan, sehingga dalam prakteknya tidak secara langsung menimpa semua wisatawan yang berkunjung”

kata Sandiaga.

Perkuat sosialisasi

Menparekraf Sandiaga mengatakan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk terus mensosialisasikan undang-undang baru yang akan berlaku efektif 3 tahun lagi, yakni pada 2025.

Apalagi bagi negara-negara pasar turis mancanegara, sehingga tidak membuat mereka ragu untuk berkunjung ke Indonesia.

“Industri perhotelan telah diberi tahu dan kami akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman.

Pihak hotel dipastikan selalu menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap.”

kata Sandiaga.

“Wisatawan diharapkan merasa percaya diri untuk terus berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakatnya.

Industri pariwisata sangat menghargai hal-hal pribadi yang dilakukan secara bertanggung jawab.

kata Sandiaga.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button