Retribusi Wisata Pantai di Gunungkidul Tidak Naik, Tapi Ada Pencegahannya
Selasa, 13 September 2022 – 11:01 WIB
Pesona Pantai Mesra di Kabupaten Gunungkidul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pajak tempat wisata di kawasan pesisir.
Pemerintah setempat ingin tetap meningkatkan kunjungan wisatawan di tengah kenaikan harga minyak pemanas (BBM).
Meski demikian, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul berencana mengkaji ulang tata letak kawasan pesisir guna mengoptimalkan layanan retaliasi bagi wisatawan.
Arif Aldian, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, mengatakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul saat ini memungut dua jenis pajak wisata, yakni retribusi wisata Rp 5.000 per orang dan Rp 10.000 per orang.
Objek wisata dengan tiket Rp 5.000 (termasuk asuransi), yaitu kawasan pantai Wediombo (Wediombo, Jungwok, Nampu, Sedahan, Groweng), kawasan pantai Siung (Siung Nglambor, Jogan), kawasan pantai Gesing (Gesing, Buron, Kesirat, Wohkudu) , Kawasan Pantai Timang, Kawasan Pantai Ngedan, Kawasan Pantai Ngrenehan (Ngrenehan, Ngobaran, Nguyahan, Toroudan).
Sedangkan objek wisata pantai dengan tiket balas dendam Rp 10.000 mulai dari Pantai Baron (Baron, Kukup, Krakal, Through, Pulangsyawal, timur hingga Pok Tunggal).
“Saat ini kami sedang mengkaji reorganisasi untuk mempermudah dan mengefektifkan layanan retaliasi,” kata Arif Aldian.
Ia mengatakan, Layanan Retribusi Wisata Pantai di Gunungkidul mencakup berbagai tempat. Sementara itu, rencananya saat ini sedang dikaji akan mengurangi jumlah pantai di suatu daerah, atau bahkan hanya satu titik pantai.
Tarif masuk kawasan pantai di Gunungkidul tidak dinaikkan meski harga BBM naik. Namun, akan ada penataan ulang TPR.
Silahkan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News
Source: jogja.jpnn.com