Predator Fun Park Kota Batu disorot tidak memiliki izin - WisataHits
Jawa Timur

Predator Fun Park Kota Batu disorot tidak memiliki izin

TuguMalang.id – Predator Fun Park, salah satu destinasi wisata di Kota Batu, Jawa Timur, menjadi sorotan anggota dewan. Pasalnya, tempat wisata yang menyuguhkan fauna reptil yang beraneka ragam ini belum memiliki izin usaha.

Tempat wisata ini kemudian dikunjungi anggota Komisi A DPRD Kota Batu untuk melakukan audiensi terkait masalah tersebut. Alhasil, Predator Fun Park mengaku belum bisa mendapatkan izin karena terkendala undang-undang baru (UU) terkait perubahan perda RTRW.

Menurut Ketua Komite A DPRD Batu, Dewi Kartika, diakui undang-undang tersebut membuat sistem perizinan di Kota Batu sangat membingungkan. Perda RTRW yang sudah disiapkan juga masih disimpan di kementerian, sehingga berdampak pada penyelesaian perizinan di Kota Batu.

“Sejauh ini kami masih menunggu amandemen perda RTRW selesai. Ya praktis sambil nunggu banyak masalah perizinan,” kata Kartika saat dihubungi, Selasa (7/2.2022).

Predator Fun Park, salah satu destinasi wisata yang menyuguhkan aneka fauna reptil di bawah naungan Jatim Park Group. Foto/Azmy

Kartika menambahkan, jika ada keluhan soal izin usaha ini, dia juga tidak bisa berkomentar banyak. Selain itu, saat ini proses perizinan harus menggunakan sistem OSS, sejalan dengan undang-undang hak cipta tenaga kerja sebagai aturan utama.

Secara terpisah, Manajer Operasional Predator Fun Park Samuel Dwi Agus mengatakan PFP memang menangani izin usaha pariwisata. Namun tidak bisa dilanjutkan karena proses pengelolaan sudah berubah dengan sistem OSS,

“Sebenarnya kami punya izin, secara manual. Hanya karena revisi perda RTRW sudah terkendali, perizinan kami akhirnya tertunda. Dia bilang kita harus menunggu 1-2 tahun,” jawabnya.

Samuel menjelaskan, dalam sistem OSS, para pelaku usaha mengisi kolom formulir sendiri. Jadi kalau izin masih belum bisa keluar karena menunggu proses verifikasi.

Reporter: Ulul Azmy

Penerbit: jatmiko

Source: tugumalang.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button