Predator Fun Park belum mendaftarkan OSS karena perombakan RT/RW Perda sedang berlangsung - WisataHits
Jawa Timur

Predator Fun Park belum mendaftarkan OSS karena perombakan RT/RW Perda sedang berlangsung

Destinasi wisata Predator Fun Park milik Jatim Park Group ini diduga tidak memiliki izin. Manajemen juga membantah tuduhan tersebut. (MG1/Suara Malang)

SUARA WARNA – Predator Fun Park (PFD) milik Jatim Park Group dikabarkan belum mendapat izin. Destinasi wisata yang dibangun di atas tanah perbendaharaan desa Tlekung ini juga sempat menjadi sorotan kalangan legislatif. Selain itu, sekitar tahun 2015, destinasi wisata dengan suguhan fauna reptil mulai beroperasi.

Manajer operasional PFD Samuel Dwi Agus juga membantah tudingan tersebut. Menurutnya, destinasi yang dikelolanya sudah memiliki izin penuh. Namun, tidak didaftarkan secara elektronik atau online filing (OSS) berdasarkan risiko berbisnis.

“Lisensi kami selesaikan secara manual. Cuma belum bisa masuk OSS. Jadi orang menganggap Predator Fun Park tidak berlisensi,” kata Samuel.


Idul Adha 1433H

OSS berbasis risiko mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Izin Usaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Pengesahan peraturan tersebut berdampak pada sistem perizinan di semua daerah, termasuk Kota Batu.

Keterlambatan penerapan pemanfaatan OSS di Kota Batu karena masih berlangsungnya revisi Perda RTRW. Seperti yang dibahas pada 2019, perubahan perda tersebut kini masih menjadi pertimbangan pemerintah pusat.

“Verifikasi menunggu selesainya perda RTRW. Sesuai aturan, kita harus menunggu 1-2 tahun. Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kami, termasuk menyelesaikan izin,” kata Samuel.

Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Dewi Sartika mengatakan, revisi perda RTRW masih dalam kajian di Kementerian ATR/Bappenas. Hal ini juga menghambat mekanisme perizinan dalam sistem OSS.

“Sejauh ini kami masih menunggu selesainya revisi perda RTRW. Ya praktis sambil nunggu banyak masalah perizinan,” kata Kartika.(der)

Source: malangvoice.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button