Polisi menangkap tiga warga Sampang di Madiun sebagai spesialis komplotan maling - WisataHits
Yogyakarta

Polisi menangkap tiga warga Sampang di Madiun sebagai spesialis komplotan maling

TRIBUN-VIDEO.COM, MADIUN – Tiga pencuri truk bak terbuka ditangkap polisi di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang yang nekat melakukan pencurian di Kabupaten Madiun dan Ponorogo.

Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan, kronologi pencurian di Kabupaten Madiun bermula saat ketiga pencuri dan rekan lainnya yang masih berstatus DPO (Daftar Pembebasan Orang) pada 25 Agustus meninggalkan Sampang menuju Jakarta pada 2022.

“Saat memasuki Tol Caruban, tersangka H yang saat ini masih DPO meminta agar perjalanan dilanjutkan melalui jalan arteri,” kata Ricky, Sabtu (26/11/2022).

Saat melewati jalan arteri, mereka melihat truk pikap L300 terparkir di depan gedung niaga desa Ngepeh di distrik Saradan.

Tersangka H langsung minta berhenti lalu pergi bersama tersangka lainnya.

Baca: Pantai Segara Ayu Bali menawarkan keindahan pantai yang damai, saksikan panorama matahari terbit di ufuk timur

“Sementara itu, dua tersangka lainnya mengamati keadaan dari dalam mobil,” lanjutnya.

Tersangka kemudian merusak pintu dan menyalakan mesin dengan T-machine.

Setelah mesin hidup, kedua tersangka mengendarai mobil bak terbuka ke Sampang, begitu pula dua tersangka lainnya yang mengikuti mobil bak terbuka itu kembali ke Sampang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap komplotan maling tersebut pada 14 Oktober di SPBU Bangunsari, Kecamatan Mejayan, saat mengisi bahan bakar.

Diduga mereka akan melakukan aksi serupa lagi di dalam dan sekitar kawasan Madiun.

Baca: 5 Wisata di Bantul Ini Bisa Jadi Pilihan Hindari Longsor Menyumbat Jalan Yogya-Gunungkidul

“Tersangka R, Z dan MS kami amankan, namun tersangka H berhasil kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan dan diketahui telah melakukan 4 kali pencurian, 2 kali di daerah Madiun dan 2 kali di daerah Ponorogo.

“Ada yang dijual dan uangnya dibagi-bagi. Ada yang menerima Rp 5 juta, Rp 3 juta, dan ada yang hanya uang rokok,” kata Danang.

Selain H, Satreskrim Polres Madiun juga menetapkan orang yang mengambil barang curian tersebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tiga Warga Sampang Jadi Geng Pencuri Spesialis Pickup Ditangkap di Madiun, Satu Jadi DPO

#Warga Sampang #Pencuri #Truk Pickup #Madiun #

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button