Jawa Tengah

pj Sekda mengajak warga untuk melakukan mutasi dan ganti nama ke kota Plate G Tegal

pj Sekda mengajak warga untuk melakukan mutasi dan ganti nama ke kota Plate G Tegal

Diterbitkan oleh
Ahmad Sholeh

pada
Selasa, 1 November 2022 19:34 WIB

oleh kategori
berita utama

dan cantik
27 kali ditampilkan

TEGAL -Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Dr. DR.Sri Primawati Indraswari, Sp.KK., MM,MH mengajak masyarakat Kota Tegal yang memiliki kendaraan namun sudah pindah dan belum berganti nama untuk segera melakukan mutasi dan ganti nama agar kendaraannya Kota Tegal menjadi G- tanda dan atas nama sendiri.


“Saya menghimbau kepada seluruh warga Kota Tegal yang memiliki mobil atau motor yang belum memiliki plat nomor Kota Tegal di Kota Tegal untuk segera mendaftar ke Samsat agar segera mengganti nama menjadi plat Kota Tegal G agar bisa memungut pajak. ”segera bayar karena pajak sangat bermanfaat untuk membangun pembangunan berkelanjutan di Kota Tegal,” imbau Sri Primawati usai membuka Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kota Tegal di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Inn Kota Tegal, mewakili Walikota dari Tegal, H Dedy Yon Supriyono, SE, MM, Selasa (1/11) pagi.


Sosialisasi secara online dan offline ini dihadiri oleh Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang online, Kasatlantas Kota Tegal, Mustakim, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputra, SE, Kepala UPPD Kota Tegal. Sugeng Priyatno, AKS., MM, Ketua OPD Kota Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal serta peserta sosialisasi dari berbagai instansi.


“Manfaatkan inovasi dan layanan yang ada di kantor Samsat untuk membantu masyarakat Kota Tegal agar lebih mudah, cepat, dan tentunya layak bayar pajak kendaraan. Tentunya, Samsat juga memberikan kelonggaran berupa program relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Tengah dengan Surat Perintah Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 agar masyarakat segera mengganti nama kendaraan menjadi pelat G di Kota Tegal dan di nama sendiri. kata Sri Primawati saat membacakan sambutan Walikota.


Disebutkan Walikota, program relaksasi berupa pembebasan sanksi pajak, SWDKLJJ dan tarif pajak tahun ke-5, sehingga tunggakan pajak yang lebih dari 5 tahun dapat menghidupkan kembali STNK-nya hanya membayar tarif pajak tahun lalu selama maksimal 4 tahun dan hanya tahun ini. , dan peraturan ini berlaku hingga 22 November 2022. “Masih ada kemungkinan 20 hari pemkot bisa segera melunasi dan membayar pajak kendaraan bermotornya,” kata walikota.


Walikota mengatakan warga tidak perlu bingung untuk membayar pajak jalan karena pembayaran pajak jalan menyebar titik layanan untuk pembayaran pajak jalan selain samsat kota Tegal. Salah satunya di Wisata Layanan Umum City Walk Kota Tegal di jl. Ahmad Yani dari Kota Tegal yang diluncurkan Walikota pada 4 Oktober 2022 dan melayani WIB setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 12.00 hingga 16.00.


“Selain membayar pajak kendaraan, masyarakat juga dapat melakukan berbagai pelayanan seperti pelayanan perbankan, keimigrasian, pengelolaan kependudukan, penukaran mata uang, PLN dan PDAM,” kata walikota.


Walikota mengatakan Pemkot Tegal berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, antara lain dengan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan menggelar forum konsultasi publik hari ini dan penandatanganan komitmen antara Pemkot Tegal dengan instansi pemerintah yang akan berafiliasi dengan mal tersebut. memberikan pelayanan Pelayanan Publik Kota Tegal.
“Salah satunya pembayaran pajak jalan juga bisa dilakukan nantinya di MPP Kota Tegal yang akan dibangun di kompleks Balai Kota Tegal untuk kemudahan akses pelayanan dan kedekatan dengan pusat masyarakat,” ujarnya.


Kepala UPPD Kota Tegal Sugeng Priyatno, AKS., MM mengatakan sosialisasi bertujuan agar masyarakat membayar pajak tepat waktu sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal terus meningkat guna membiayai pembangunan.


Sugeng melaporkan, tunggakan pajak jalan mencapai Rp hingga akhir Oktober 2022. 13 miliar. Karena itu, Sugeng mengimbau wajib pajak untuk patuh membayar pajak tepat waktu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button