Pintu masuk ke demarkasi Benteng Pendem - WisataHits
Jawa Tengah

Pintu masuk ke demarkasi Benteng Pendem

TIDAK, Jawa Pos Radar Madiun – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menyetujui dimasukkannya Kali Tempuk ke dalam batas Benteng Van den Bosch. Keputusan itu diambil setelah tim yang mewakili Kementerian PUPR melakukan rapat koordinasi dengan Tim Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional, Kamis (10/12) lalu.

Pertemuan tersebut disertai dengan peninjauan tempat pertemuan Bengawan Solo dan Bengawan Madiun. “Tim BBWS Bengawan Solo sepakat untuk mempertimbangkan penguatan perlindungan aliran Bengawan Solo dan Bengawan Madiun,” kata Ngawi Totok Sugiharto, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Minggu (16/10).

Totok mengatakan pemkab memiliki konsekuensi untuk ikut melestarikan Bengawan Solo dan Bengawan Madiun. Karena merupakan kawasan cagar budaya. Jika wisata air berkembang di masa depan, pelaksanaannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan. “Karena pertemuan dua sungai ini merupakan bagian penting dari sejarah Benteng Pendem (nama lain Fort Van den Bosch, red.),” ujarnya.

Meski termasuk dalam delineasi Benteng Pendem, kewenangan memelihara sungai tetap menjadi tanggung jawab BBWS Bengawan Solo. Karena tidak terkait dengan pengalihan harta. Namun, pemkab wajib melapor jika mendeteksi kerusakan di kawasan Bengawan Solo atau Bengawan Madiun. “Hanya koordinasi saja,” kata Totok. (sae/kor)

TIDAK, Jawa Pos Radar Madiun – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menyetujui dimasukkannya Kali Tempuk ke dalam batas Benteng Van den Bosch. Keputusan itu diambil setelah tim yang mewakili Kementerian PUPR melakukan rapat koordinasi dengan Tim Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional, Kamis (10/12) lalu.

Pertemuan tersebut disertai dengan peninjauan tempat pertemuan Bengawan Solo dan Bengawan Madiun. “Tim BBWS Bengawan Solo sepakat untuk mempertimbangkan penguatan perlindungan aliran Bengawan Solo dan Bengawan Madiun,” kata Ngawi Totok Sugiharto, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Minggu (16/10).

Totok mengatakan pemkab memiliki konsekuensi untuk ikut melestarikan Bengawan Solo dan Bengawan Madiun. Karena merupakan kawasan cagar budaya. Jika wisata air berkembang di masa depan, pelaksanaannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan. “Karena pertemuan dua sungai ini merupakan bagian penting dari sejarah Benteng Pendem (nama lain Fort Van den Bosch, red.),” ujarnya.

Meski termasuk dalam delineasi Benteng Pendem, kewenangan memelihara sungai tetap menjadi tanggung jawab BBWS Bengawan Solo. Karena tidak terkait dengan pengalihan harta. Namun, pemkab wajib melapor jika mendeteksi kerusakan di kawasan Bengawan Solo atau Bengawan Madiun. “Hanya koordinasi saja,” kata Totok. (sae/kor)

Source: radarmadiun.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button