Perum Perhutani KPH Bogor menghentikan kegiatan di lokasi wisata Foodland Dago - WisataHits
Jawa Barat

Perum Perhutani KPH Bogor menghentikan kegiatan di lokasi wisata Foodland Dago

Perum Perhutani KPH Bogor menghentikan kegiatan di lokasi wisata Foodland Dago

Membelah


tweet

Membelah

Membelah

Surel


BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Perum Perhutani melalui Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Bogor mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan di kawasan wisata Foodland Dago di Kabupaten Parungpanjang, karena diketahui melanggar titik teks kontrak kerjasama

Asisten Perhutani Parungpanjang Agus Darmaya mengatakan, isi surat yang dikirimkan ke pengelola kawasan wisata itu menjelaskan poin-poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola Foodland Dago.

“Jadi inti dari kesepakatan kerjasama antara Perhutani dengan Foodland Dago adalah Agro Forestry dan Culinary Services. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, ada kegiatan wisata reguler yang dilakukan pihak pengelola dengan mengeluarkan tiket masuk yang tidak disepakati dan tidak dikeluarkan oleh KPH Bogor,” jelas Agus Darmaya, Kamis (26/1/2023).

Agus menambahkan, surat yang ditandatangani langsung pengurus KPH Bogor itu juga menyebutkan pengelolaan wisata Foodland Dago gagal memenuhi variabel sharing jasa kuliner yang berjalan selama ini.

“Ini merupakan penundaan dan untuk itu KPH Bogor telah menginstruksikan kepada Pengelola Wisata Foodland Dago untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional di lokasi hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Asper Perhutani Parungpanjang juga menyatakan, seusai surat dari pimpinan KPH Bogor, akan segera berkoordinasi dengan Pemcam, Koramil, dan Polres Parungpanjang.

“Serta memberitahukan kepada pengelola atau pengelola wisata Foodland Dago dalam hal ini untuk segera datang ke kantor KPH di Bogor,” ujarnya.

Sementara Foodland Dago belum memberikan komentar mengenai hal ini. [] Fahri

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button