Peraturan Walikota Bandung tentang Disabilitas akan segera diterbitkan - WisataHits
Jawa Barat

Peraturan Walikota Bandung tentang Disabilitas akan segera diterbitkan

TEMPO.CO, bandung – Pemerintah Kota Bandung akan segera menerbitkan Surat Keputusan Walikota tentang disabilitas. Aktivis disabilitas menyambut baik kabar tersebut setelah menunggu tiga tahun sejak Perda Nomor 15 Tahun 2019 untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas disahkan. “Oktober ini walikota akan terbit,” kata Santosa Lukman Arief, Chief Legal Officer, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Dia mengungkapkan rencana pengesahan peraturan tersebut dalam diskusi dengan masyarakat dan aktivis disabilitas pada Jumat sore, 30 September 2022. Dari beberapa usulan Departemen Kesejahteraan Rakyat, setidaknya ada empat rancangan peraturan walikota tentang disabilitas yang akan segera disahkan. Peraturan tersebut antara lain memuat rencana induk, rencana pelaksanaan tugas, dan standar infrastruktur bagi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Proses penyusunan peraturan walikota telah berlangsung selama tiga tahun sejak peraturan provinsi tentang disabilitas diterbitkan. Menurut Santosa, ada prosedur yang perlu dipatuhi dan diselaraskan terkait aturan Mendagri tersebut. “Tidak ada dari kami yang akan menghambat proses pembuatan peraturan walikota ini,” katanya.

Santosa berharap Perda Disabilitas Walikota dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat. “Jangan sampai SK walikota ini bagus aturannya tapi tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Bandung Independent Living Center, atau BILiC, direktur eksekutif Yuyun Yuningsih mengatakan pihaknya menyambut baik segera diterbitkannya peraturan walikota disabilitas. Sebelumnya, mereka bersama para aktivis dan komunitas disabilitas mendorong pengesahan peraturan tersebut melalui Proyek Peningkatan Akses Penyandang Disabilitas dari Ruang Pembuatan Kebijakan Publik, disingkat PADI.

Saat ini program tersebut telah berjalan selama empat tahun dan didukung oleh Disability Right Advocacy Fund (DRAF). Diantaranya terlibat dalam pembuatan peraturan daerah dan mengawasi pembuatan peraturan walikota tentang disabilitas. “Keputusan walikota harus disahkan dalam waktu dua tahun setelah keputusan provinsi dikeluarkan,” kata Yuyun.

Untuk mempercepat proses, mereka mengundang penulis hukum untuk membantu menyusun aturan dan kemudian menyerahkannya ke Departemen Hukum Kota Bandung. Setelah pengesahan, menurut Yuyun, tantangannya terletak pada masalah teknis organisasi perangkat daerah. “Ada yang sudah mulai menunjukkan minat untuk mengikuti program disabilitas, namun ada juga yang masih menguat,” ujarnya.

Selain itu, terkait implementasi hak disabilitas, dosen Herlina Agustin masih berjuang agar Universitas Padjadjaran mendirikan unit layanan disabilitas. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan yang sama bagi akademisi penyandang disabilitas.

SISWA ANWAR

Baca Juga: Zotero adalah Aplikasi Bibliografi yang Dapat Diakses untuk Penyandang Tunanetra

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita Tempo.co terbaru dan berita unggulan di saluran Tempo.co Update Telegram. klik https://t.me/tempodotcoupdate bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu

Source: difabel.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button