Pengawasan dan pengendalian pekerja asing menjadi perhatian serius - WisataHits
Jawa Tengah

Pengawasan dan pengendalian pekerja asing menjadi perhatian serius

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Kasubdit IV Intelkam Polda Jateng AKBP Kelik Budi Antara mengatakan, pihaknya sangat memperhatikan penertiban dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di wilayahnya.

Menurut dia, penertiban dan pengawasan tersebut dilakukan bersama dengan instansi terkait lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans) dan Kantor Imigrasi.

Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah sosialisasi pengendalian dan pengawasan TKA di Hotel Griya Persada Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (7/6/2022). Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal dan Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Bagaimana IPNU Wonogiri Menyikapi Kekacauan Nasional dan Radikalisme

“Sinergi dan kerjasama sangat dibutuhkan antara Polda Jateng dengan Disnakertrans dan Kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada TKA. Termasuk pengendalian dan pengawasan,” kata AKBP Kelik di acara tersebut.

Ia juga berharap melalui sinergi dan kerjasama, hal-hal yang tidak produktif dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelayanan TKA dapat ditekan atau diminimalisir.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Defransisco Dasilva Tavares menambahkan, sosialisasi itu berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Diakuinya, diperlukan sinergi berbagai pihak terkait pengawasan dan penertiban tenaga kerja asing.

BACA JUGA: Masih Banyak Karyawan Perusahaan di Kudus yang Iuran BPJSnya Masih Dibiayai Negara

Disebutkannya, penggunaan tenaga kerja asing harus dilakukan dengan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Misalnya kebijakan terkait dengan jabatan dan jangka waktu tertentu, kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, dan larangan pengisian jabatan SDM,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, hingga Juni 2022, tidak kurang dari 12.668 tenaga kerja asing yang memiliki izin kerja penempatan di Jawa Tengah.

BACA JUGA: Masih Banyak Karyawan Perusahaan di Kudus yang Iuran BPJSnya Masih Dibiayai Negara

Tenaga kerja asing di Jawa Tengah didominasi oleh warga negara China, kemudian Jepang dan beberapa negara lainnya. Sedangkan prevalensi tertinggi terdapat di Kota Semarang (468 TKA), Kabupaten Jepara (179), dan Kabupaten Sukoharjo (123).

Sementara itu, Kasudin Perizinan Keimigrasian Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Moh Sungeb mengatakan keberadaan TKA perlu diselaraskan dengan regulasi di bidang izin tinggal imigran, yakni Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang penerbitan visa dan izin tinggal.

“Untuk mendapatkan visa dulu baru kemudian mengajukan izin tinggal di sini. Ada berbagai jenis visa seperti B. Visa diplomatik, dinas, kunjungan dan sementara. Kalau bicara tenaga kerja asing, di sini kita bicara visa kunjungan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Persiapan Porwanas 2022 di Malang Raya Sudah Dekat

Visa kunjungan sendiri memiliki visa kunjungan indeks B211A, yaitu untuk kunjungan wisata, pekerjaan darurat atau mendesak, melakukan pembicaraan bisnis dan lain-lain.

Sedangkan visa kunjungan indeks B211B, ada yang untuk magang atau calon tenaga kerja asing yang diperiksa kemampuannya untuk bekerja.

“Visa kunjungan bisa diperpanjang dua kali. Misalnya, tenaga kerja asing melakukan magang. Sekali masa berlakunya 60 hari, jadi total jangka waktu dua kali perpanjangan sampai 180 hari,” ujarnya.

BACA JUGA: Warga Grobogan, Korban Human Trafficking di Arab Saudi, Keluar Secara Ilegal

Sungeb menambahkan, untuk visa short-stay dengan indeks 321, alokasinya untuk pakar, reviewer, pembuat film komersial dan lain-lain.

Inspektur Staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Nur Prabowo mengatakan ada sebanyak 150 staf kustodian di provinsi itu. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya berada di Semarang yang bertugas mengawasi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.

“Ada beberapa tahapan dalam pengawasan kami, mulai dari tahap preventif, represif dan yudisial, serta represi atau pemaksaan yudisial oleh pengadilan,” katanya.

Ryan

Source: suarabaru.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button