Pemkab Bogor menyiapkan Rp 365 miliar untuk gaji PPPK pada 2023 - WisataHits
Jawa Barat

Pemkab Bogor menyiapkan Rp 365 miliar untuk gaji PPPK pada 2023

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp 365 miliar untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil Dengan Pengaturan Kerja (PPPK) dalam APBD TA 2023.

“Tahun 2021 kita melantik 1.177 orang PPPK, tahun 2022 kita melantik 1.691 orang dan tahun 2023 kita melantik 3.620 orang PPPK. Jadi sampai tahun 2023 sudah ada 6.488 PPPK yang dilantik,” kata Plt Bupati Bogor Ivan Setiawan, Jumat di Cibinong, Bogor.

Kenaikan anggaran gaji PPPK yang drastis karena rencana mempekerjakan hingga 3.620 PPPK pada tahun depan. Pasalnya, tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp 124 miliar untuk membayar 2.700 PPPK.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyatakan, lowongan PPPK khusus tenaga fungsional kesehatan diiklankan pada 31 Oktober 2022, sedangkan lowongan tenaga fungsional lainnya diiklankan pada 7 November. 2022.

“Hasil seleksi tenaga fungsional akan diumumkan pada 16 November 2022, dan tenaga fungsional lainnya akan diumumkan pada 7 dan 8 November 2022,” ujar Irwan.

Sebanyak 3.611 pelatihan PPPK tersebut terbagi menjadi 54 pelatihan tenaga teknis, 3.039 pelatihan tenaga pengajar dan 518 pelatihan tenaga kesehatan.

Secara lebih spesifik, 54 mata kuliah pelatihan PPPK untuk jabatan tenaga teknis terdiri dari 14 mata kuliah pemadam kebakaran, 33 mata kuliah pertanian, enam mata kuliah sarana komputer dan satu mata kuliah arsiparis.

“Tidak ada persyaratan khusus untuk jabatan fungsional. Seperti minimal usia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun. Persyaratannya bisa dilihat di website kami,” jelasnya.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam 518 mata kuliah PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan, antara lain: Tenaga kesehatan ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Departemen Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.

Lanjut membaca

Hanya mereka yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan telah mencapai ambang batas yang ditentukan yang dapat mengikuti 3.039 kursus pelatihan PPPK untuk guru.

Irwan menjelaskan, urutan penerimaan guru PPPK adalah mantan tenaga honorer Golongan (THK) II yang sudah mencapai ambang batas seleksi PPPK guru tahun 2021.

Kemudian guru non-ASN yang memenuhi ambang batas dalam seleksi guru PPPK 2021.

Kemudian lulusan pendidikan keguruan (PPG) yang memenuhi ambang batas seleksi guru PPPK 2021 dan guru swasta yang memenuhi ambang batas seleksi guru PPPK 2021.

“Mereka masuk Prioritas I (P1). Mereka perlu mendaftar ulang dengan mengacu pada Pedoman Pendaftaran SSCASN 2022 yang dapat dilihat di website BKPSDM Kabupaten Bogor,” jelas Irwan.

Baca Juga: Desa wisata menjamur di Bogor, setiap tahun bertambah 15 destinasi

Baca juga: Kementerian ESDM-Kemenperin meresmikan PLTS Atap di Bogor

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button