DPRD Bogor meminta Pemkab segera menyiapkan draf akademik Raperda yang akan dibahas pada 2023 - WisataHits
Jawa Barat

DPRD Bogor meminta Pemkab segera menyiapkan draf akademik Raperda yang akan dibahas pada 2023

DPRD Bogor meminta Pemkab segera menyiapkan draf akademik Raperda yang akan dibahas pada 2023

Kabupaten Bogor (ANTARA) – DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah bekerja secepatnya menyiapkan karya tulis ilmiah seperangkat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disepakati dibahas pada 2023.

“Kita belajar dari tahun sebelumnya dan berharap pemerintah kabupaten bisa lebih cepat menyiapkan NA (naskah akademik) Raperda yang akan kita bahas,” kata Wawan Hikal Kurdi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Minggu di Cibinong. Bogor .

Menurutnya, banyak pembahasan Raperda yang tertunda tahun lalu karena Pemkab Bogor menyerahkan karya ilmiah ke DPRD. Padahal, ada beberapa raperda yang merupakan usulan dari pemerintah Kabupaten Bogor sendiri.

Baca juga: Pimpinan DPRD Bogor ingatkan perangkat desa agar bijak menggunakan dana Samisade

“Ada beberapa inisiatif Raperda yang malah NA terlambat berikan kepada kami, seperti Perda RTRW revisi yang terlambat,” kata pria yang akrab disapa Wanhai itu.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom mengatakan akan ada 12 raperda pada tahun 2023 yang akan ditinjau dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ke-12 raperda ini akan kita bahas sekaligus dan coba selesaikan semuanya,” kata Aan.

Salah satunya terkait Raperda pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA), Aan menjelaskan Raperda tersebut merupakan usulan dari Pemkab Bogor. Padahal, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

“Selain itu, sudah ada SK Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang pembentukan Satgas Kabupaten Layak Anak dan SK Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor,” ujarnya. .

Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Dorong Pemanfaatan Situ Cikaret dan Situ Pemda Sebagai Destinasi Wisata

Dia menjelaskan, pembentukan Perda memenuhi syarat karena memenuhi lima klaster KLA. Klaster pertama terkait hak sipil dan kebebasan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kependudukan.

“Perda mengatur akte kelahiran, informasi pengasuhan anak dan partisipasi anak,” kata Aan.

Klaster kedua adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Klaster ketiga kemudian kesehatan dan kesejahteraan dasar dengan keluarnya Perda No 5 Tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak dan Perda No 8 Tahun 2018 tentang KTR.

Baca Juga: DPRD Bogor Surati Pemkab Bogor Tuntaskan Pembayaran APBD Desember 2022

“Nanti 2023 akan kami kaji ulang dan mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu,” harapnya.

Gugus keempat mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Untuk kluster kelima khusus perlindungan anak. Kita keluarkan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan,” kata Aan.

Begitu pula dengan Raperda Sarana Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Aan mendukung penuh pembentukan Perda ini. Pemukiman daerah ini merupakan hasil pertemuan ulama di 40 kabupaten.

“Nanti dalam proses pembahasan Raperda ini, DPRD, birokrat dan ulama akan duduk bersama di Kabupaten Bogor,” katanya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button