Pembuangan Liar Sungai CBL Meluas, Pj Bupati Bekasi Ditulis Kementerian ATR/BPN - WisataHits
Jawa Barat

Pembuangan Liar Sungai CBL Meluas, Pj Bupati Bekasi Ditulis Kementerian ATR/BPN

TEMPO.CO, cikarang – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan penertiban tempat pembuangan sampah ilegal di sepanjang Kali CBL Tambun Selatan. Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat dari Dinas Pertanian dan Tata Ruang/Otoritas Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pelanggaran penggunaan lahan.

Dani mengatakan Kementerian ATR/BPN menetapkan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil citra satelit di sepanjang bantaran Sungai Cikarang, Bekasi Laut atau CBL dari tahun 2002 hingga 2022.

“Artinya selama 20 tahun ini mereka perhatikan ada kegiatan pembuangan sampah ilegal yang semakin marak,” kata Dani Ramdan saat berbicara pada Rabu, 24 April.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pengendalian Pertanahan dan Antariksa Kementerian ATR/BPN mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam suratnya, Kementerian menyampaikan temuan penyalahgunaan penggunaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPS) liar di bantaran Sungai CBL.

Dari hasil citra satelit selama 20 tahun, lokasi TPS ilegal berada di Desa Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Dani mengatakan kegiatan pembuangan sampah ilegal di sepanjang bantaran sungai di Kabupaten Bekasi sudah tidak ada lagi. Pemkab Bekasi menindak TPS pada Februari 2022.

“Di era Plt Pak Marjuki ditutup atas dorongan Kementerian LHK. Mereka ikut campur,” katanya.

Dani mengatakan, ada dua pengelola TPS ilegal ini yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sekarang dalam tahap penyelidikan.”

Kedua tersangka pengelola TPS ilegal tersebut bisa dijerat dengan pasal pelanggaran aturan zonasi dengan pasal berlapis. Mereka mengubah ruang terbuka hijau di DAS seluas 3,6 hektar itu menjadi tempat pembuangan sampah.

Pj Bupati Bekasi menyatakan akan mengirimkan surat balasan kepada Kementerian ATR/BPN terkait kondisi bantaran CBL saat ini.

“Kami akan menjawab bahwa telah ada langkah-langkah, meskipun hanya dari sudut pandang ekologis. Tapi nanti juga bisa jadi bahan pasal tentang penyalahgunaan atau pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Dalam kasus TPS ilegal ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka pelaku pembuangan sampah sembarangan di Desa Buwek, Tambun Selatan diancam pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda minimal Rp 3 miliar.

Baca Juga: Karung Berisi Mayat Ditemukan di TPA Tepi Jalan

Source: metro.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button