Pegawai UMK Dapat BLT BBM Rp600.000 - Talk - WisataHits
Jawa Timur

Pegawai UMK Dapat BLT BBM Rp600.000 – Talk

(KATAKAN) – Pekerja dengan gaji setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berhak atas Tunjangan Langsung Tunai (BLT) BBM Rp600.000.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Departemen Tenaga Kerja (Permenaker) No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Manual.

Dalam peraturan ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menetapkan penerima BLT adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta ke bawah.

Namun, untuk pekerja di daerah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, seperti DKI Jakarta, persyaratan upah maksimal UMK yang berlaku dan dibulatkan ke ratusan ribu terdekat.

“Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan gaji/upah berdasarkan Pasal 3(2)(c) tidak boleh melebihi upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan penuh. ratus ribu,” tulis polisi dikutip Selasa (6/9).

Bagi pekerja di daerah yang tidak ada upah minimum, persyaratan gaji paling banyak adalah upah minimum provinsi (UMP), dibulatkan ke ratusan ribu terdekat.

Selain itu, syarat lain untuk dapat menerima BLT BBM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Juga pekerja yang menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Pemberian bantuan negara berupa subsidi gaji dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Permenaker yang diundangkan pada 5 September 2022 itu menyebutkan prioritas diberikan untuk memberikan subsidi penggajian kepada pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program Keluarga Harapan (PKH), atau usaha mikro produktif yang mendukung fiskal saat ini. tahun sebelum pembayaran bantuan ini.

Subsidi upah ini merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja mengatasi tekanan hidup, seperti kenaikan harga BBM.

Total anggarannya mencapai Rp 9,6 triliun. Melalui subsidi upah ini, setiap penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp 600.000, yang diberikan satu kali.

Untuk saran dan informasi tentang CAKAPLAH.com, silahkan email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button