Jawa Timur

Operator bus tol Sumo Kernet menghadapi hukuman lima tahun penjara

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ade Firmansyah, 29, hanya bisa pasrah. Tersangka kecelakaan bus di jalan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang menewaskan 16 penumpang harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di balik jeruji besi. Dia diyakini sengaja mengemudi dalam kondisi berbahaya dan menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemarin (13 Juli) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto langsung menahan Ade selama 20 hari ke depan. Hal ini sesuai dengan pendelegasian tahap kedua yang dilakukan penyidik ​​dari Satuan Laka Polres Lalu Lintas Kota Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). “Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kami memiliki waktu penahanan 20 hari pertama sebelum berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke pengadilan negeri,” kata Direktur Intelijen Kejaksaan Kota Mojokerto Ali Prakoso kemarin.

Hukuman penjara Ade, salah satunya atas ancaman hukuman atas kasus yang menjeratnya, berjumlah lebih dari lima tahun penjara. Hasil penelitian file tidak mengakibatkan perubahan situasi hukum. Semuanya sesuai dengan hasil persidangan yang dilakukan kejaksaan dengan kepolisian. “Artikel tersangka tidak berubah. Semuanya sesuai dengan rekonstruksi sebelumnya,” katanya.

Tersangka, Ade Firmansyah yang sebenarnya adalah Kernet, dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 311(5) Ayat 310(4) dan (3) Undang-Undang Angkutan Jalan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ). ). Ia berusaha mati-matian untuk mengganti sopirnya meski tidak memiliki keterampilan mengemudi, hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang menewaskan puluhan penumpang. “Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Ade dikatakan memenuhi niat tersebut karena memang ingin mengemudi dalam kondisi yang membahayakan orang lain. ”Fakta bahwa tampaknya ada bukti bahwa tersangka mengemudi dengan sengaja meskipun tidak memiliki SIM. Itu telah menjadi salah satu elemen, menurut pasal yang dituduhkan. Ada juga kecelakaan yang menewaskan 16 orang,” jelasnya. Tak hanya itu, Ade juga mengaku meminum alkohol.

Ali menegaskan kejaksaan akan mengawal kasus ini di meja perundingan dengan menunjuk tiga jaksa (JPU). Di antaranya Ketua Pidum Ferdi Ferdian, SH, MH selaku ketua tim, kepala pengelola barang bukti Joko K, SH, MH, dan jaksa fungsional lainnya. “Tergantung kesiapan kejaksaan, kasusnya akan didaftarkan ke pengadilan negeri dalam dua atau tiga hari ke depan. Baru setelah itu PN mungkin akan menetapkan jadwal sidang dalam seminggu,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada 16 Mei lalu, bus wisata PO Ardiansyah Nopol S 7322 UW mengalami kecelakaan tunggal di Tol Sumo KM 712+200, Desa Canggu, Kecamatan Jetis. Bus rombongan wisata 33 penumpang dari Benowo, Surabaya itu dalam perjalanan pulang setelah menempuh perjalanan dari Dieng, Jawa Tengah, dan Jogja.

Bus yang dikemudikan tersangka menabrak tiang VMS beton pinggir jalan, menewaskan 16 penumpang dan melukai 17 orang. Ade dikatakan tertidur saat mengemudi. Tersangka sebenarnya adalah Bus Kernet. Dia berinisiatif mengambil kemudi karena pengemudi utama, Ahmad Ari Ariyanto, 31, tertidur di bagasi belakang saat bus berhenti di halte Saradan di Madiun. (ori/ron)

Source: radarmojokerto.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button