Nataru Holiday, Polres Bogor sediakan 145 personel lapas
TRENOTO – Penerapan rekayasa lalu lintas berupa bilangan ganjil genap akan situasional di Bogor pada saat hari raya Nataru. Hal ini mengingat Bogor kerap dipadati wisatawan pada hari libur nasional.
Satlantas Polresta Bogor juga akan menerjunkan 145 pegawai untuk memantau arus lalu lintas selama liburan.
Kompol Galih Apria, Kasatlantas Pollesta Bogor menjelaskan, angka ganjil genap masih dipertimbangkan. Keputusan tersebut tergantung pada peningkatan atau penurunan penyebaran Covid-18 dan tingkat lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.
“Alasannya, jika Covid-19 meningkat, mungkin di akhir pekan bisa diterapkan angka ganjil genap,” ujarnya dikutip NTMC Polri, Kamis (15/12).
Bogor sendiri merupakan salah satu tujuan wisata saat liburan. Tahun ini, pengunjung Kebun Raya Bogor bahkan mencapai 20.000 orang.
Sejumlah tempat wisata lainnya seperti Istana Bogor, Botani Square, dan BTM Mall juga diperkirakan ramai dikunjungi. Pusat kuliner Surya Kencana juga ada di kawasan tersebut.
Namun untuk saat ini rekayasa lalu lintas di Bogor masih normal. Sistem satu arah berlaku dari Tugu Kujang hingga Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Sempur, Jalan Pajajaran hingga kembali ke Tugu Kujang.
“Kita lihat perkembangannya. Saat ini masih normal, belum ada rencana ganjil genap. Namun jika situasi dan kondisi mengharuskan, kami akan menggunakan angka ganjil genap,” ujarnya.
Seperti biasa, angka ganjil juga berlaku setiap hari Jumat hingga Minggu mulai pukul 14.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan yang biasanya terjadi pada hari-hari tersebut.
Ada juga sistem satu arah di banyak jalan. Namun, kebijakan ini bersifat situasional atau mengantisipasi kondisi lalu lintas saat itu.
Kebijakan Ganjil Genap sendiri diatur dalam Permenhub No. 84 Tahun 2021 tentang Manajemen Lalu Lintas pada Seksi No. 074 Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Seksi No. 075 Jalan Nasional Batas Kota Puncak-Cianjur.
Kemudian perhatikan bahwa genap-ganjil berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Peraturan tersebut berlaku untuk kendaraan yang menuju atau berangkat dari Kota Bogor.
-
tag:
Source: news.google.com