Meski belum mengeluarkan izin usaha, BKD Karanganyar tetap memungut pajak restoran dan retribusi daerah
Wartawan TribunSolo.com Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar memberlakukan pajak restoran untuk objek wisata Pepe Land Kali, Desa Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Bahkan, pengelola objek wisata tersebut melaporkan hasil penjualan restoran pada Juli 2022.
Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan, retribusi restoran yang dikenakan di Sungai Tanah Pepe berdasarkan peraturan pajak dan bea daerah setempat.
“Selama restoran itu di Karanganyar, pajak restoran itu kena pajak, itu sudah masuk dalam kriteria tempat usaha kuliner kena pajak, bukan warung atau toko kelontong,” kata Kurniadi kepada TribunSolo.com, Minggu (8/8). /21/2022). .
Baca Juga: Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo Juga Soroti Lahan Sungai Pepe yang Diduga Belum Beri Izin
Baca Juga: Kasus Sungai Tanah Pepe Akan Disidangkan Kementerian ATR: Temui Pemkab Karanganyar dan Boyolali
Kurniadi mengatakan uang jaminan pembalasan Kali Pepe Land ditangkap pada Agustus 2022.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang dia miliki, ada laporan dari Kali Pepe Land tentang penjualan restoran pada Juli 2022.
“Mereka melaporkan penjualannya pada Juli 2022, sehingga mereka akan mulai membayar pajak pada Agustus,” kata Kurniadi.
Ia menegaskan, belum mengurus legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pasalnya, kata dia, pengenaan pajak daerah dan pembalasan bisa dilakukan tanpa menunggu izin.
Source: solo.tribunnews.com