Merujuk pada KUHP baru, Sandiaga menyebut Uno sebagai domain pribadi wisatawan terjamin - WisataHits
Jawa Tengah

Merujuk pada KUHP baru, Sandiaga menyebut Uno sebagai domain pribadi wisatawan terjamin

TEMPO.CO, jakarta – Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno mengimbau wisatawan asing tidak ragu untuk berkunjung ke Indonesia pasca pengesahan KUHP atau KUHP baru. Menurutnya, berbagai destinasi tetap terbuka menerima kedatangan wisatawan.

“Tidak ada yang berubah dalam sistem industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Sandiaga dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.

Sandiaga mengatakan pemerintah menghormati dan menjamin privasi masyarakat, termasuk wisatawan. “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjamin seluruh wisatawan yang berkunjung ke Indonesia yang tidak ingin ragu untuk berlibur dan melakukan kegiatan pariwisata bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia tetap menjamin ruang privat negara untuk publik dan semua wisatawan yang berkunjung”, katanya.

Artikel kontroversial dalam hukum pidana baru

Dalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, terdapat sejumlah pasal yang dianggap mengganggu iklim investasi serta kedatangan wisman. Pasal ini berkaitan dengan privasi berupa seks di luar nikah dan kumpul kebo atau hidup bersama.

“Barangsiapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori II,” bunyi Pasal 412(1) KUHP yang baru, yang berbunyi: mengatur hidup bersama.

Ada juga pasal zina yang memasukkan seks di luar nikah. “Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II,” bunyi Pasal 413(1).

Hukuman untuk seks pranikah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Sandiaga menjelaskan, pasal-pasal terkait zina dan kumpul kebo merupakan tindak pidana. “Sehingga dalam pelaksanaannya tidak secara langsung mempengaruhi semua wisatawan yang berkunjung,” ujarnya.

Menurut Sandiaga, pada dasarnya tidak ada perubahan isi pasal ini dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. “Satu-satunya perbedaan adalah penambahan orang yang berhak mengadu. Ancaman hukuman hanya bisa terjadi jika ada aduan atau aduan,” ujarnya.

Aturan ini mengatur bahwa dalam hal orang yang terikat perkawinan, pihak yang dapat mengadu adalah suami atau istri. Sedangkan untuk orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anak. Dengan tidak adanya pengaduan dari badan hukum, tidak ada pihak yang berhak mengambil tindakan hukum.

kontak dengan wisatawan

Sandiaga mengatakan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mensosialisasikan undang-undang baru yang akan berlaku pada 2025 itu.

Pekerjaan humas juga ditujukan untuk negara pasar pariwisata asing dan pelaku bisnis perhotelan, agar tidak terjadi salah tafsir terhadap hukum pidana yang baru. “Wisatawan diharapkan tidak ragu untuk terus berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakatnya. Industri pariwisata sangat menghargai hal-hal pribadi yang dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Sandiaga.

Baca juga: Tanggapan pemerintah adalah bahwa hukum pidana yang baru harus dapat memaksa wisatawan asing untuk melarikan diri

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button