Melaksanakan prokes meski PPKM dicabut – Suarapemredkalbar.com - WisataHits
Jawa Tengah

Melaksanakan prokes meski PPKM dicabut – Suarapemredkalbar.com

PONTIANAK, SP – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi mencabut Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Setelah mempertimbangkan angka-angka yang ada, pemerintah hari ini memutuskan untuk mencabut PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi, Jumat (30).

Presiden Jokowi mengatakan dengan cara ini tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan orang.

“Namun demikian, saya meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap waspada dan waspada,” katanya.

Presiden menyatakan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik sekaligus mampu menjaga stabilitas ekonomi. Ini karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan ekonomi.

“Kalau kita lihat beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 sudah terkendali,” ujarnya.

Menurut Jokowi, per 27 Desember 2022, Indonesia baru memiliki 1,7 kasus per juta orang dan positivity rate mingguannya hanya 3,35 persen. Selain itu, tingkat hunian rumah sakit atau “bed occupancy rate” (BOR) mencapai 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

“Semua ini di bawah standar WHO,” kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, semua kabupaten dan kota di Indonesia sudah berstatus PPKM Tingkat 1, yang menandakan rendahnya pembatasan kerumunan dan pergerakan orang. Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengkaji penetapan status PPKM selama 10 bulan.

Dinas Kesehatan Kalbar: Jadikan Prokes sebagai budaya hidup

Dirkes Kalbar Hary Agung Tjahyadi mengumumkan pencabutan PPKM berarti tidak ada lagi aturan tentang pembatasan. Selama ini di PPKM, masing-masing daerah sudah diatur sesuai tingkatannya masing-masing untuk kegiatan yang mengundang keramaian.

Semakin tinggi levelnya, semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakat. Keduanya merujuk pada aktivitas di tempat umum, wisata, dan aktivitas lain yang ramai.

“Jadi tidak ada lagi peraturan (PPKM). Namun, status pandemi Covid-19 belum dicabut. Kami masih menunggu perubahan status dari pandemi menjadi endemik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Hary Agung Tjahyadi, Jumat (30/12).

Hary menjelaskan, pihaknya tetap mengimbau penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) tetap diperhatikan. Karena Prokes merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk mencegah penularan.

“Kami berharap program kesehatan menjadi pendidikan perilaku yang baik untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Bahkan, Hary Agung berharap pelaksanaan program kesehatan bisa menjadi budaya di masyarakat. Karena ada atau tidaknya pandemi Covid-19, Prokes adalah kebiasaan yang baik untuk dilanjutkan. Artinya Prokes juga bisa digunakan untuk mencegah berbagai penyakit lainnya.

“Sebagai contoh seseorang dengan kondisi tubuh tidak sehat yang berpotensi menularkan droplet, maka harus sadar memakai masker. Hal ini dilakukan agar tidak menularkan penyakit ke orang lain,” ujarnya.

Hary mengimbau masyarakat untuk menanamkan keyakinan untuk selalu menjunjung tinggi program kesehatan. Untuk itu perlu adanya perlindungan terhadap kerentanan terhadap penularan penyakit.

“Menggunakan masker sebagai upaya pencegahan, kemudian cuci tangan pakai sabun juga harus menjadi budaya hidup sehat,” terangnya.

Ia berharap pelajaran dari pandemi Covid-19 tidak diabaikan. Semua hal baik tetap perlu diterapkan, sebagai bagian dari budaya hidup sehat. Seperti memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, olahraga teratur dan lain sebagainya.

“Karena penularan penyakit melalui droplet tidak hanya Covid-19, tetapi ada penyakit lain yang menunjukkan pola penularan yang sama,” pungkasnya.

Akan diterapkan kembali saat kasus meningkat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa berlaku kembali jika kasus Covid-19 meningkat.

“Seiring dengan instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diaktifkan kembali jika terjadi peningkatan kasus yang sangat signifikan. Kalau ada kenaikan, PPKM bisa diberlakukan kembali,” kata Mendagri, Jumat (30/12).

Mendagri Tito menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa Bali masih berlaku untuk PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan kebijakan baru Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di semua daerah mulai Jumat.

Meski kebijakan PPKM sudah resmi dicabut, kata Mendagri, bukan berarti pandemi sudah berakhir. Masyarakat masih diimbau untuk tetap memakai masker sebagai kebiasaan baru.

“PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah berupa pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk mengumumkan pandemi,” kata Tito.

Tes antigen dan PCR tidak wajib

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian tes antigen atau PCR ke depan tidak lagi diwajibkan oleh pemerintah, namun diharapkan menjadi kepercayaan diri masyarakat.

“Tes PCR, apakah antigennya dihilangkan? Mungkin jawaban yang lebih tepat adalah bahwa ini bukan sesuatu yang diwajibkan atau diamanatkan oleh pemerintah. Tapi kami berharap ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Budi.

Dia mengatakan pemerintah secara bertahap akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secara mandiri melakukan tes antigen atau PCR jika merasa sakit.

Kesadaran masyarakat untuk melakukan tes antigen atau PCR diharapkan sama dengan kesadaran masyarakat untuk melakukan tes demam dengan termometer.

“Secara progresif, kami akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengujian PCR atau pengujian antigen, mirip dengan pemeriksaan suhu tubuh dengan termometer. Ini adalah tes antigen atau PCR saat mereka merasa sakit. Analoginya seperti ini,” jelasnya.

Buat rencana darurat

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan rencana darurat pasca pencabutan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi potensi kerusuhan keamanan dan kriminal yang bisa terjadi pada malam tahun baru.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Polri harus menyusun contingency plan yang detail di semua daerah.

“Ada instruksi dari Mabes Polri untuk pengamanan massa di tempat keramaian dan perayaan malam tahun baru,” kata Dedi.

Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut kebijakan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan demikian, tidak akan ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan orang.

Dengan tidak adanya pembatasan tersebut, Polri melakukan upaya proaktif agar aktivitas masyarakat saat merayakan malam tahun baru di tempat wisata atau tempat keramaian tetap aman dan nyaman, apalagi mengingat kemungkinan kondisi cuaca yang ekstrim.

“Demi pengamanan keramaian di tempat keramaian dan perayaan tahun baru, Polri diminta benar-benar melakukan asesmen utama terhadap standar keamanan utama pengunjung,” kata jenderal bintang dua itu.

Selain itu, aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia juga diminta menyusun rencana pengamanan yang detail.

Berdasarkan data Operasi Lilin 2022, animo masyarakat terhadap perayaan malam tahun baru meningkat di sejumlah daerah jelang pergantian tahun 2023.

Di kawasan Bandung dan Bogor, seperti Puncak dan Lembang, jumlah pemudik jelang malam tahun baru meningkat 95 persen.

Memasuki pergantian tahun, Polri menyiagakan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana (Satgas) untuk menghadapi kondisi cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi menjelang pergantian tahun hingga 2 Januari 2023.

Satgas Kontijensi melibatkan pasukan SAR dari satuan Polairud, Korps Brimob dan Detasemen K-9 (pasukan anjing pelacak).

Angka kesembuhan Covid-19 bertambah 904 orang

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan angka kesembuhan Covid-19 bertambah sebanyak 904 orang per pukul 12.00 WIB pada Jumat (30/12).

Data yang diperoleh dari Gugus Tugas Covid-19 menunjukkan, total kesembuhan sejak Maret 2020, termasuk angka kesembuhan, adalah 6.545.132 orang.

Satgas menemukan peningkatan angka kesembuhan Covid-19 tertinggi tercatat di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 280 orang, Jawa Barat 195 orang, Jawa Timur 98 orang, Banten 86 orang, dan Jawa Tengah 56 orang.

Pertambahan harian kasus Covid-19 kini mencapai 552 orang. Provinsi yang paling banyak menyumbang penambahan kasus adalah DKI Jakarta 181 kasus, Jawa Barat 121 kasus, Jawa Timur 66 kasus, Jawa Tengah 43 kasus, dan Banten 40 kasus.

Dengan penambahan kasus harian, maka total kasus terkonfirmasi positif mencapai 6.719.327 orang sejak Maret 2020.

Sementara itu, tercatat penambahan 10 kematian, yakni masing-masing tiga orang di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, dua orang di DKI Jakarta, serta masing-masing satu orang di Lampung dan Papua Barat.

Satgas Covid-19 juga mencatat jumlah kasus aktif, termasuk penderita Covid-19 yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri hingga hari ini sebanyak 13.602 kasus aktif, turun 362 dari hari sebelumnya (29/12).

Selain itu, ada juga 2.401 orang yang masuk dalam kategori tersangka.

Hasil tersebut didapat setelah dilakukan pengujian hari ini terhadap 31.005 sampel dari 19.725 orang yang diteliti di ratusan jaringan laboratorium di seluruh Indonesia.

Angka positif atau positivity rate untuk sampel harian adalah 3,32 persen dan positivity rate untuk orang harian adalah 2,80 persen.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sangat terkendali, ditandai dengan angka kasus di bawah 1.000 dan belum ada peningkatan yang sangat signifikan pada bulan ini, termasuk rawat inap dan angka kematian.

Selain itu, antibodi masyarakat terhadap virus corona rata-rata mencapai 98,5 persen berdasarkan survei sero. Indikator ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah kebal melalui vaksinasi dan infeksi.

“Indikator-indikator tersebut menjadi salah satu alasan mengapa PPKM hari ini dicabut oleh Presiden Joko Widodo,” katanya. (suara/semut)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button